Monday, December 8, 2025
spot_img
HomeNasionalDugaan Pungli Program PTSL di Desa Cimandiri Kian Panas, Guru Besar Trisakti...

Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Cimandiri Kian Panas, Guru Besar Trisakti Desak Kejaksaan dan Kepolisian Turun Tangan

advertisment
Google search engine
advertisment
Google search engine
TM  LEBAK — Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp350 ribu dalam proses penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 di Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tajam datang dari Guru Besar Universitas Trisakti, Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, MS., SH., MH., yang secara tegas mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Rabu,(19/11)

Dr. Drs. Trubus menilai, dugaan pungli yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab tersebut bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah, tapi juga sudah masuk ranah pidana yang harus diusut tuntas. Kepada wartawan.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Dugaan pungutan liar dalam program PTSL jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Kejaksaan dan kepolisian wajib turun tangan secara tegas untuk mengusut oknum-oknum yang memperkaya diri dengan cara melawan hukum,” tegas Dr. Trubus.

- Advertisement -https://tabloidmantap.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20250627-WA0002.jpg

Menurutnya, PTSL adalah program negara yang sudah ditetapkan gratis sesuai regulasi, kecuali biaya patok dan materai. Jika masyarakat dibebankan pungutan ratusan ribu rupiah hanya untuk menerima sertipikat yang menjadi hak mereka, maka hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan praktik pungli yang harus diberantas.

“Ini sudah masuk kategori pidana, dan harus ada tindakan cepat. Jangan tunggu korban semakin banyak,” tambahnya.

Dr. Drs. Trubus juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan akibat pungutan ilegal ini. Masyarakat kecil yang seharusnya terbantu justru dibuat resah dan terbebani biaya yang tidak semestinya.

“Program PTSL seharusnya mempermudah, bukan mengenakan biaya tambahan yang tidak ada dasar hukumnya. Ini menyusahkan masyarakat dan mencoreng nama baik pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Guru besar tersebut meminta Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Lebak, hingga Polres Lebak untuk segera melakukan tindakan konkret mulai dari pemanggilan aparatur desa hingga penyelidikan menyeluruh terhadap aliran pungutan tersebut.

“Langkah tegas harus segera diambil. Aparat hukum wajib memeriksa, memanggil, dan memproses siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.”

Gelombang aduan masyarakat terkait pungutan Rp350 ribu ini sebelumnya telah mencuat ke media dan kini semakin menguat setelah mendapat perhatian akademisi dan pemerhati kebijakan publik.

Masyarakat berharap aparat hukum bergerak cepat, transparan, dan tidak menunda-nunda proses hukum agar praktik pungli di desa tidak semakin merajalela.

Sementara itu hingga berita ini tayang awak media masih kesulitan untuk mengkonfimasi kepada Kepala desa cimandiri.(Ben)

spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page