
Lebak – Aktivitas pertambangan batu bara yang diduga berlangsung tanpa izin di kawasan hutan negara di wilayah Lebak Selatan kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, aktivitas penambangan dan pengangkutan material yang diduga batu bara masih ditemukan di sejumlah titik di Kecamatan Cihara dan Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten. Selasa, (07/07).

Temuan tersebut membuka pertanyaan sederhana mengenai efektivitas pengawasan terhadap kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani. Di beberapa lokasi, awak media mendokumentasikan kendaraan pengangkut material yang diduga batu bara masih keluar masuk kawasan, bahkan beraktivitas tidak jauh dari papan larangan pertambangan yang dipasang oleh Perum Perhutani.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari masyarakat, pada minggu (05/07/2026). Aktivitas yang diduga berlangsung hampir setiap hari itu tersebar di sejumlah titik. Di Kecamatan Cihara, lokasi yang disebut meliputi Blok Cepak Pasar, Blok Ledeng, Blok Pamadian, Blok Lame Copong, Blok Cioray, Blok Awi Kasap, Blok Cinunggul, Blok Jati, dan Blok Cibobos Timur. Sementara di Kecamatan Panggarangan, aktivitas serupa dilaporkan berada di Blok Sanggo dan Blok Kobak. Menurut informasi yang diperoleh awak media, lokasi-lokasi tersebut diduga berada di kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani.

Ironisnya, di tengah keberadaan papan larangan pertambangan yang dipasang oleh Perum Perhutani, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan batu bara masih terlihat berlangsung. Dokumentasi yang diperoleh awak media memperlihatkan sebuah truk bermuatan material yang diduga batu bara sedang melakukan aktivitas bongkar muat di dekat papan larangan tersebut.
Temuan ini dinilai menjadi alasan kuat bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan status kawasan dan legalitas kegiatan yang berlangsung.

Hasil investigasi awak media ini juga mengingatkan kembali pada pengungkapan kasus dugaan pertambangan tanpa izin yang sebelumnya dilakukan oleh Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Dalam perkara tersebut, kepolisian pernah mengumumkan penetapan sejumlah tersangka terkait dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Perhutani Kecamatan Cihara.
Meski demikian, berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan informasi yang dihimpun dari masyarakat, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan batu bara disebut masih terlihat di sejumlah titik. Kondisi tersebut membuka harapan besar publik agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan kembali untuk memastikan kondisi terkini dan menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran.

Selain berpotensi menimbulkan kerusakan kawasan hutan negara, aktivitas yang tidak sesuai ketentuan perizinan juga dapat berdampak pada kelestarian lingkungan dan berpotensi mengurangi penerimaan negara apabila terbukti dilakukan di luar mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Karena itu, aparat penegak hukum didorong untuk melakukan investigasi menyeluruh dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Perum Perhutani, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta pemerintah daerah, guna memastikan status hukum aktivitas yang berlangsung di wilayah Cihara, Panggarangan, dan kawasan lain di Lebak Selatan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hasil investigasi ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Masyarakat menanti langkah konkret untuk memastikan kawasan hutan negara tetap terlindungi, sumber daya alam dikelola sesuai hukum, dan setiap dugaan pelanggaran ditindak secara adil berdasarkan hasil penyelidikan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan awak media, dokumentasi foto dan video, serta informasi dari masyarakat. Dugaan yang disampaikan dalam berita ini memerlukan verifikasi dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(BN/RDI)

