
Lebak- Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di Blok Cepak Pasar, Kampung Cibobos, Desa Karangkamulya, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung setiap hari tanpa henti itu kembali menjadi sorotan masyarakat karena dinilai dilakukan secara terbuka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penggalian, pengangkutan, hingga pengumpulan batu bara diduga terus berlangsung tanpa jeda. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan tersebut serta pengawasan dari instansi berwenang.
Seorang pekerja angkut yang ditemui di lokasi mengaku hanya bertugas mengangkut batu bara menuju tempat penampungan. Saat ditanya mengenai pihak yang diduga mengelola tambang tersebut, ia menyampaikan pengakuan sebagai berikut.
“Ini milik Bos Bebek dan Bos Bujil. Saya hanya kuli angkut. Kalau soal harga saya tidak tahu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari narasumber di lapangan dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Dugaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya sampai ada hasil penyelidikan resmi.
Apabila benar aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka perbuatan itu dapat bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada ketentuan tersebut, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, bersama instansi terkait untuk segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan, memverifikasi legalitas tambang, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Desakan ini dinilai penting agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin. Selain berpotensi merugikan negara, aktivitas pertambangan tanpa pengawasan juga dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan para pekerja maupun masyarakat sekitar.
Publik berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika aktivitas tersebut terbukti melanggar hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ben)

