Agustus 24, 2026
17:14
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • Tambang Batu Bara Diduga Ilegal di Blok Cepak Pasar Cihara Kembali Beroperasi, APH Didesak Turun Tangan dan Lakukan Investigasi Menyeluruh
  • Utama

Tambang Batu Bara Diduga Ilegal di Blok Cepak Pasar Cihara Kembali Beroperasi, APH Didesak Turun Tangan dan Lakukan Investigasi Menyeluruh

Avatar Redaksi Juli 5, 2026 2 minutes read

Lebak- Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di Blok Cepak Pasar, Kampung Cibobos, Desa Karangkamulya, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung setiap hari tanpa henti itu kembali menjadi sorotan masyarakat karena dinilai dilakukan secara terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penggalian, pengangkutan, hingga pengumpulan batu bara diduga terus berlangsung tanpa jeda. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan tersebut serta pengawasan dari instansi berwenang.

Seorang pekerja angkut yang ditemui di lokasi mengaku hanya bertugas mengangkut batu bara menuju tempat penampungan. Saat ditanya mengenai pihak yang diduga mengelola tambang tersebut, ia menyampaikan pengakuan sebagai berikut.

“Ini milik bos anik, dan bos Endi (tompel). Saya hanya kuli angkut. Kalau soal harga saya tidak tahu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari narasumber di lapangan dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Dugaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya sampai ada hasil penyelidikan resmi.

Apabila benar aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka perbuatan itu dapat bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada ketentuan tersebut, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, bersama instansi terkait untuk segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan, memverifikasi legalitas tambang, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Desakan ini dinilai penting agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin. Selain berpotensi merugikan negara, aktivitas pertambangan tanpa pengawasan juga dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan para pekerja maupun masyarakat sekitar.

Publik berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika aktivitas tersebut terbukti melanggar hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini tayang awak media masih terus mencoba mengkonfirmasi para pihak guna keberimbangan berita.(Ben)

Info Penulis

Avatar

Redaksi

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: Bau Busuk di Gudang PLN UP3 Banten Selatan jadi Sorotan, Bongkar Material Diduga Dipungut Rp35 Ribu-Rp100 Ribu per Item Siapa yang Bertanggung Jawab?
Next: Polresta Cirebon Raih Juara II Satwil Terbersih Di Lingkungan Polda Jabar Pada Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

img_1688
  • Utama

Debu Batching Plant Makan Korban, Satpol PP Jangan Diam!!

Avatar Redaksi Agustus 24, 2026
img_1681
  • Utama

160 Perusahaan Tambang di Banten kantongi izin Operasi Produksi

Avatar Redaksi Agustus 24, 2026
77a8c082-d3c2-40a3-8bf6-950fe78453d6
  • Utama

Kepala Desa Pasirangin H. Ismail HS Sampaikan Ucapan Selamat HUT RI ke-81

Avatar Redaksi Agustus 24, 2026

Recent Posts

  • Debu Batching Plant Makan Korban, Satpol PP Jangan Diam!!
  • Pelantikan BKSG Cirebon 2026–2031Pdt ManotangSaatnya Bersatu Dan Bekerja Nyata Utuk Masyarakat
  • 160 Perusahaan Tambang di Banten kantongi izin Operasi Produksi
  • Kepala Desa Pasirangin H. Ismail HS Sampaikan Ucapan Selamat HUT RI ke-81
  • Universitas Islam Cirebon Gelar KKN Jadi AjangPemaparan Program Kerja Mahasiswa

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.