TMCirebon – Peserta BPJS PBI “DL” 71 tahun merasa heran ketika hendak meminta surat rujukan kepada salah satu Puskesmas yang ada di Kecamatan Mundu ditolak oleh penerima pendaftaran Puskesmas tersebut.
“Saat mau minta surat rujukan untuk berobat ke rumah sakit, saya di tolak oleh Puskesmas, katanya fasilitas kesehatan (faskes) pertamanya sudah tidak di Puskesmas tersebut, tetapi sudah beralih ke dr. Z,” ucap DL kepada Media, Minggu (17/09/23) di rumahnya.
DL yang merupakan warga Desa Sinarancang Kecamatan Mundu merasa heran karena dirinya tidak pernah merasa memindahkan faskes pertama BPJSnya dari Puskesmas Pamengkang ke Dr. Z.
“Saya sudah lama-lama menunggu antrian untuk di panggil pihak pendaftaran di Puskesmas, namun akhirnya harus pulang tanpa membawa surat rujukan, karena faskes pertama BPJS nya sudah berubah, saya juga heran tidak pernah merasa memindahkan dan menyuruh siapapun untuk memindahkan faskes pertama saya tersebut,” papar DL.
Ketika Awak media mencoba menelusuri ke Kantor BPJS Cabang Cirebon di Jalan DR. Sudarsono No.43, Kesambi, Kota Cirebon menurut salah satu Karyawan BPJS mengatakan, bahwa faskes pertama merupakan hak peserta BPJS untuk menentukannya sendiri, oleh karena itu perubahan faskes pertama harus orang yang bersangkutan atau keluarga peserta BPJS tersebut, kalau orang lain maka tidak bisa akses dan pihak BPJS hanya menerima laporan yang sudah di ajukan peserta tersebut. Ucapnya
“Berdasarkan data disini bahwa terkait pemindahan faskes pada tanggal 25 Agustus 2023 ada perubahan faskes dari aplikasi mobile JKN, merubah faskes ke dr. Z pada tanggal 01 September 2023 sudah aktif faskes yang barunya,” tuturnya.
Sementara itu dr. Z yang merupakan dokter pada perubahan faskes pertama BPJS DL saat dimintai konfirmasi Awak media, Senin (18/09/23) di Mundu mengatakan, kalau saya tidak tahu sistemnya seperti apa? Adapun pasien yang datang kesini setelah kita cek BPJSnya dan faskesnya di kita ya kita layani. Tutur Dr. Z
“Saya juga kan pernah jadi Kepala Puskesmas di Pabuaran, Asjap memang hal seperti itu sering terjadi, akan tetapi kita kan tidak tahu yang punya sistem itu siapa? Dan selama saya menjadi Kepala Puskesmas di 8 puskesmas permasalahannya sama seperti itu, kalau kita sih yang penting pasien datang ya kita layani,” ujarnya.
“Adanya kejadian seperti ini, perubahan faskes yang secara tiba-tiba tanpa adanya persetujuan dengan peserta BPJS maka Pihak BPJS dan Dinas Kesehatan harus bisa mengawasi secara kontinue, agar tidak ada lagi oknum-oknum yang dengan sengaja memindahkan faskes tersebut dengan seenaknya, karena jelas yang dirugikan adalah peserta BPJS itu sendiri,” ucap pemerhati Kesehatan, Aris saat di hubungi Via telpon.
Menurutnya, kalau memang ini terjadi hampir di seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Cirebon yang memang puskesmas adalah merupakan banyak di pilih oleh peserta BPJS sebagai faskes pertama mereka, maka para oknum-oknum yang memindahkan faskes harus di usut dan dijerat dengan Hukum yang berlaku di Negara ini, karena itu sudah merupakan pencurian data dan dokumen pribadi secara diam-diam.
“Iya kalau dipindahkan faskesnya ke faskes yang lebih dekat dengan tempat tinggal peserta BPJS, kalau malah lebih jauh dan peserta BPJS tersebut sudah Lansia, maka itu akan menambah masalah baru bagi peserta BPJS tersebut,” ungkapnya. (Mahmud)
Saya juga begitu tiba2 faskes ganti sendiri ke puskesmas yang lebih jauh ,udah antri eh ditolak karena faskes nya udah berubah