Peringatan plang larangan menambang yang sama sekali tidak di indahkan oleh para oknum pengusaha atau korlap
TM Lebak – Semakin marak dan Masif Aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hutan negara di wilayah Cihara, Panggarangan, hingga Bayah, Lebak Selatan, bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa. Praktik ini telah berubah menjadi perusakan lingkungan secara terang-terangan di depan publik, sementara ketegasan aparat penegak hukum kini dipertanyakan luas. Minggu, (25/01)
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, aktivitas penggalian dilakukan di kawasan hutan milik negara yang dikelola Perum Perhutani. Tanah dikeruk tanpa kendali demi mengambil batu bara, meninggalkan bekas kerusakan lahan yang berpotensi memicu bencana ekologis seperti longsor, banjir, hingga rusaknya sumber mata air yang selama ini menopang kehidupan warga sekitar.
Di sejumlah titik kawasan hutan tersebut sebenarnya sudah dipasang plang larangan resmi dari Perum Perhutani yang memuat ketentuan tegas bahwa kawasan tersebut adalah hutan negara yang dilindungi, serta mencantumkan ancaman sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan perusakan, pertambangan, atau eksploitasi tanpa izin resmi. Namun fakta lapangan menunjukkan plang tersebut diabaikan oknum pelaku dan koordinator lapangan (korlap) yang tetap menjalankan aktivitas ilegal seolah tidak tersentuh hukum.
Masyarakat menduga aktivitas ini terorganisir, melibatkan sejumlah oknum yang bertindak sebagai pengatur operasional tambang ilegal. Warga menyatakan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab di balik praktik tersebut.
Warga pun mengaku hidup dalam ketakutan. Mereka khawatir kerakusan segelintir pihak akan berujung pada musibah besar yang harus ditanggung masyarakat luas.
“Kalau sampai terjadi longsor atau banjir, siapa yang tanggung jawab? Kami yang tinggal di sini pasti jadi korban duluan,” ujar seorang warga dengan nada cemas.
Ketentuan Pidana dalam UU Kehutanan dan UU Minerba Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
Pasal pidana dalam UU Kehutanan mengatur larangan pengerjaan, penggunaan, dan pendudukan kawasan hutan tanpa izin atau melanggar peruntukan kawasan hutan negara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk perusakan atau eksploitasi hutan secara tidak sah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
- Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dipidana dengan pidana penjara dan denda yang sama seperti di Pasal 158.
- Pasal 164: Selain pidana pokok, pelaku dapat dikenai pidana tambahan seperti perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh, dan/atau kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan.
Ketentuan pasal-pasal tersebut memberikan dasar hukum kuat untuk menjerat pelaku tambang ilegal baik di tingkat pelaksana lapangan maupun pihak yang mengatur jaringan ilegal tersebut.
Situasi di Lebak Selatan memunculkan pertanyaan besar: di mana ketegasan negara saat hutan negara dirusak secara terbuka? Warga menilai aparat tidak boleh lagi sekadar melakukan imbauan atau penertiban simbolis. Penegakan hukum harus nyata, tegas, dan menyentuh aktor utama di balik praktik tambang ilegal tersebut.
Desakan pun menguat agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perum Perhutani, Pemerintah Provinsi Banten, Kejaksaan, hingga Polda Banten segera turun tangan secara serius. Warga meminta seluruh aktivitas tambang ilegal dihentikan total, alat berat disita, serta para pelaku diproses hukum tanpa kompromi.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau memang ilegal dan merusak hutan negara, tutup dan pidanakan,” tegas warga lainnya.
Kerusakan hutan ini bukan hanya persoalan hari ini, tetapi ancaman jangka panjang bagi generasi mendatang. Hutan yang hilang berarti hilangnya penyangga kehidupan air bersih berkurang, tanah menjadi labil, dan bencana tinggal menunggu waktu.
Masyarakat Lebak Selatan kini menunggu bukti nyata keberpihakan negara. Apakah aparat akan berdiri melindungi lingkungan dan rakyat, atau membiarkan hutan negara terus dijarah demi keuntungan segelintir pihak.
Waktu yang tepat untuk bertindak adalah sekarang, sebelum alam yang memberi kehidupan justru berubah menjadi sumber bencana yang menakutkan.
Untuk di ketahui para korlap yang mengatur kegiatan ilegal ilegal berinisial diantaranya.
1.Sm . 2.SDN .3.KRTM .4.RT.AH
sangat di sanyangkan hingga berita ini tayang awak media masih kesulitan untuk mengkonfirmasi kepada ke empat para korlap tambang batu bara ilegal tersebut.(Bn)