KPK saat menggelar press rillis hasil operasi tangkap tangan (OTT)
TM Jakarta – Walikota Madiun, Maidi dan Bupati Pati, Sadewo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Senin 19 Januari 2026. Penangkapan dua kepala daerah ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat lingkaran korupsi. ICW memandang lemahnya pengawasan internal di lingkup pemerintah daerah, serta buruknya tata kelola partai politik sebagai pengusung calon kepala daerah memiliki andil besar dalam permasalahan ini.
Belum satu tahun menjabat, sudah ada delapan kepala dan wakil kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasuah. Enam diantaranya terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2025, sedangkan dua lainnya ditangkap pada pertengahan Januari 2026. Deretan kasus ini menambah jumlah kasus korupsi kepala daerah yang sudah sangat banyak. Menurut pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang tahun 2010 hingga 2024, terdapat 356 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Kasus korupsi yang menyeret Maidi dan Sadewo diduga berkaitan dengan korupsi di sektor pengadaan, dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta jual beli jabatan. Dalam konteks ini, terdapat beberapa hal yang menurut ICW turut menjadi faktor bagi tumbuh suburnya kasus korupsi kepala daerah.
Pertama, kerentanan dalam sektor pengadaan dan lemahnya pengawasan yang dilakukan. Bupati Pati Sudewo yang dulu menjabat sebagai Komisi V DPR RI diduga mengintervensi proses pengadaan pembangunan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan. Sudewo diduga merekayasa pemenang tender dan menerima fee proyek PT Istana Putra Agung selaku perusahaan yang ia menangkan. Dalam kasus tersebut setidaknya ada 2 permasalahan dari sisi pengadaan:
-
Posisi Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) yang rentan diintervensi
Posisi Pokmil yang bertugas memilih penyedia masih rentan diintervensi karena secara struktural berada di bawah instansi yang sama dengan pelaku pengadaan pada proyek yang diawasi. Hal ini membuat mereka sering mendapat tekanan dari atasan internal maupun eksternal.
-
Minim pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Permasalahan merekayasa proses lelang untuk mengarahkan pemenang pada pelaku usaha tertentu dapat dicegah oleh APIP dengan mengawasi tahap persiapan pemilihan penyedia. Dalam tahap tersebut APIP dapat mendeteksi dokumen persyaratan, apakah terdapat syarat-syarat yang diskriminatif yang digunakan untuk mengarahkan kepada penyedia tertentu.