TM Lebak — Polemik seputar proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 1 Rangkasbitung kembali mencuat. Salah satu isu yang beredar menyebut adanya calon siswa jalur domisili dengan nilai 84 dan jarak rumah sekitar 150 meter dari sekolah yang gagal lolos seleksi, sementara siswa dengan nilai 79 justru diterima.
Menanggapi isu tersebut, pihak sekolah bersama Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Lebak menegaskan bahwa proses SPMB sudah berjalan sesuai aturan dan transparan.
Pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 diatur dalam Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025. Di SMAN 1 Rangkasbitung, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 30% dari total 214 kursi, yaitu sebanyak 64 kursi.
Pada hari terakhir pendaftaran, 23 Juni 2025, nilai terendah atau passing grade jalur domisili berada di angka 86,12. Calon siswa dengan nilai di bawah itu memilih mencabut berkas untuk mendaftar di sekolah lain.
Setelah proses verifikasi, terdapat sisa kuota 22 kursi dari jalur afirmasi dan mutasi yang tidak terpenuhi. Sesuai dengan Kepgub Banten No. 261/2025, sisa kuota tersebut dapat dialihkan ke jalur domisili dan jalur prestasi.
Distribusi pengalihan kuota adalah sebagai berikut:
15 kursi ke jalur domisili
4 kursi ke jalur prestasi akademik
3 kursi ke jalur non-akademik
Dengan tambahan 15 kursi untuk jalur domisili, nilai batas bawah otomatis turun. Hal ini menyebabkan beberapa peserta yang sebelumnya tidak lolos, akhirnya masuk dalam daftar diterima sesuai dengan peringkat dan domisili.
Gugun Nugraha, Kepala Cabang Dindikbud Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Lebak, menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Seluruh proses penerimaan siswa baru di SMAN 1 Rangkasbitung dilakukan berdasarkan aturan. Pengalihan kuota dari jalur afirmasi dan mutasi ke domisili telah sesuai dengan ketentuan Kepgub Nomor 261 Tahun 2025. Tidak ada manipulasi atau kecurangan seperti yang disangkakan,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).
Gugun juga mengimbau masyarakat untuk tidak langsung percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami terbuka terhadap klarifikasi. Jika ada keraguan, silakan datang ke sekolah atau ke kantor Cabang Dinas untuk mendapatkan penjelasan langsung berdasarkan data resmi,” tegasnya.
Pihak sekolah berharap masyarakat memahami bahwa seleksi SPMB dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan regulasi yang sah.(Tim)