Hal ini dapat terwujudnya jika pelaksanaan Pilkada terlaksana dengan jujur dan adil (JURDIL) Tanpa ada kecurangan baik dari pasangan calon maupun Oleh Penyelenggara Pilkada terutama para pejabat dan jajarannya untuk bersikap NETRAL tidak berpihak kepihak salah satu calon (Kontestan). Mengingat Bahwa pelaksanaan Pilkada sangat rentan menimbulkan “kegaduhan” dan mendorong terjadinya kerusuhan (CONFLICT). Jika masing masing pihak tidak memposisikan dirinya secara profesional,misalnya Penyelenggara tidak profesional dan yang paling krusial adalah Bila para Pejabat Daerah (PJ) baik PJ Gubernur maupun, Bupati atau Walikota yang tidak partisan tidak netral atau memihak pada salah satu pasangan calon. Kami ungkap kan itu karena sudah ada indikası adanya keperpihakan oleh pejabat (PJ) daerah berpihak kepada salah satu calon peserta pilkada di Sumsel.
“Dugaan dengan mengumpulkan pejabat pemerintah di hotel Excelton Palembang. Yang bertujuan “Mengarahkan para pejabat pemerintah untuk membuat program Kegiatan didaerannya masing masing sebagai alat sosialisasi pasangan calon tertentu,” ujarnya.
Dia menuturkan, dengan keperpihakan atau tidak netralnya para pejabat daerah tersebut maka akan mempengaruhi kondusifitas pelaksanaan Pilkada di wilayah Sumatera Selatan, dan berpotensi melahirkan pecah belah dan kerusuhan pada Level akar Rumput (GRASSROOT) yang nota bene adalah: pendukung masing-masing pasangan calon PILKADA.Bahwa kewajiban bersikap NETRAL bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang dalam pasal 2 huruf F undang undang RI NOMOR 20 tahun 2023 tentang: Aparatur Sipil Negara junto pasal 5 huruf n peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai sipil, yang menyatakan “PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/Wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.