Dengan cara Ikut kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut pertai atau atribut PNS dengan mengerahkan PNS lain:Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
“Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” katanya.
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keperpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, selama sesudah kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat,dan atau memberikan surat dukungan serta fotocopy KTP atau sipat keterangan tanda penduduk.
Maka berdasarkan aturan hukum tersebut di atas, kami dari elemen masyarakat sipil yaitu PRESEDIUM JARINGAN AKSI 98″
Menyatakan Sikap tuntutan
1. Meminta kepada Seluruh Pegawai ASN dan PJ. Gubernur, Bupati, Walikota Sesumatera Selatan untuk Senantiasa menjaga Netralitas dan Kondusifitas, Sehingga Pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan aman, tertib, damal