Kepala kantor pertanahan kabupaten tangerang joko susanto (kanan) saat berbincang dengan KAkanwil BPN Banten Sudaryanto(tengah) dan kasubag TU kantor pertanahan kabupaten tangerang(batik kuning).Poto - istimewa
Tahapan alih media ini dilakukan dengan mendigitalisasi dan memvalidasi data-data yang ada pada sertipikat analog ke aplikasi pertanahan kemudian dilanjutkan dengan memastikan data Surat Ukur (SU) dan Buku Tanah (BT) pada di data analog (fisik), data elektronik (aplikasi pertanahan) dan di lapangan telah sesuai, “Petugas pada tahapan alih media memastikan bidang tanah telah terpetakan, yang sudah terpetakan tidak overlapping dan sering kali petugas bersama penilik tanah harus bersama-sama memastikan batas dan posisi bidang tanah dengan melakukan pengecekan di lapangan,” jelasnya.