Kepala kantor pertanahan kabupaten tangerang joko susanto (kanan) saat berbincang dengan KAkanwil BPN Banten Sudaryanto(tengah) dan kasubag TU kantor pertanahan kabupaten tangerang(batik kuning).Poto - istimewa
Masyarakat akan mendapatkan Sertipikat el pada layanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Pemberian Hak, Wakaf dari tanah yang belum bersertipikat, Pendaftaran Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) atau Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (Peralihan Hak, Ganti Nama, Perpanjangan Hak, Wakaf dari Tanah yang sudah bersertipikat, Pemecahan/Pemisahan/Penggabungan dan lain lain). (Humas BPN Banten)
Editor : Adry