Oktober 23, 2026
21:08
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • Kantah ATR/BPN Pandeglang Serahkan 5 Sertipikat Wakaf pada Ajang Internasional ICOP 2026
  • Utama

Kantah ATR/BPN Pandeglang Serahkan 5 Sertipikat Wakaf pada Ajang Internasional ICOP 2026

Avatar Redaksi Juni 6, 2026 2 minutes read

Pandeglang, 6 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang menegaskan komitmennya dalam mengamankan aset umat dan mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui partisipasi aktif pada kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang digelar di Universitas Darunnajah, Jakarta.

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam upaya pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah keagamaan di seluruh Indonesia. Dalam kesempatan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan secara simbolis sebanyak 1.032 sertipikat hak atas tanah keagamaan kepada para penerima dari berbagai daerah di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, Provinsi Banten berkontribusi sebanyak 251 sertipikat wakaf, sebagai bagian dari percepatan legalisasi aset keagamaan yang terus didorong oleh Kementerian ATR/BPN.

Secara khusus, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan menyerahkan 5 sertipikat wakaf kepada para Nazir (pengelola wakaf) asal Kabupaten Pandeglang. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Fahmi, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Dede Apriandi serta jajaran Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Penyerahan sertipikat wakaf ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan. Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga terhindar dari potensi sengketa, alih fungsi yang tidak sesuai peruntukan, maupun klaim dari pihak lain di masa mendatang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf tidak hanya bertujuan memberikan legalitas administrasi, tetapi juga memastikan keberlangsungan manfaat wakaf bagi masyarakat luas, khususnya untuk kegiatan ibadah, pendidikan, dan sosial keagamaan.

Melalui kegiatan ICOP 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang berharap semakin banyak tanah wakaf yang terdaftar dan bersertipikat, sehingga aset umat dapat terjaga, terlindungi, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

“Sertipikat wakaf bukan sekadar dokumen pertanahan, melainkan jaminan kepastian hukum bagi aset umat agar tetap bermanfaat dan terpelihara untuk kepentingan masyarakat serta kemajuan pendidikan dan keagamaan,” tutupnya.

Editor: (Ben)

Info Penulis

Avatar

Redaksi

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN
Next: Lindungi Aset Umat, BPN Banten Targetkan Sertipikasi 3.600 Bidang Tanah Wakaf Rampung dalam Setahun

Berita Terkait

5971781d-8580-487c-bd69-eed3753c202a
  • Utama

Kantor Pertanahan Lebak Sosialisasikan Redistribusi Tanah Tahun 2026

Avatar Redaksi Oktober 23, 2026
Screenshot
  • Utama

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Pimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Pengadaan Tanah Jalan Tol Serang–Panimbang

Avatar Redaksi Oktober 23, 2026
a387232d-a8aa-4a26-b1a0-188c0d7ce19b
  • Utama

BPN Lebak Bahas Kelengkapan Berkas Hak Pengelolaan Tanah Masyarakat Adat Baduy

Avatar Redaksi Oktober 23, 2026

Recent Posts

  • Tingkatkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas dan Cegah Balap Liar Sat Lantas Polres Kuningan Gelar “Police Goes to School” Di SMAN 1 Mandirancan
  • Kantor Pertanahan Lebak Sosialisasikan Redistribusi Tanah Tahun 2026
  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Pimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Pengadaan Tanah Jalan Tol Serang–Panimbang
  • BPN Lebak Bahas Kelengkapan Berkas Hak Pengelolaan Tanah Masyarakat Adat Baduy
  • Pemdes Jajawar Luncurkan Layanan Digital Terintegrasi Jajawar Digital (JADI)

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.