
Pandeglang, 6 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang menegaskan komitmennya dalam mengamankan aset umat dan mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui partisipasi aktif pada kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang digelar di Universitas Darunnajah, Jakarta.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam upaya pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah keagamaan di seluruh Indonesia. Dalam kesempatan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan secara simbolis sebanyak 1.032 sertipikat hak atas tanah keagamaan kepada para penerima dari berbagai daerah di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, Provinsi Banten berkontribusi sebanyak 251 sertipikat wakaf, sebagai bagian dari percepatan legalisasi aset keagamaan yang terus didorong oleh Kementerian ATR/BPN.
Secara khusus, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan menyerahkan 5 sertipikat wakaf kepada para Nazir (pengelola wakaf) asal Kabupaten Pandeglang. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Fahmi, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Dede Apriandi serta jajaran Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Penyerahan sertipikat wakaf ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan. Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga terhindar dari potensi sengketa, alih fungsi yang tidak sesuai peruntukan, maupun klaim dari pihak lain di masa mendatang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf tidak hanya bertujuan memberikan legalitas administrasi, tetapi juga memastikan keberlangsungan manfaat wakaf bagi masyarakat luas, khususnya untuk kegiatan ibadah, pendidikan, dan sosial keagamaan.
Melalui kegiatan ICOP 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang berharap semakin banyak tanah wakaf yang terdaftar dan bersertipikat, sehingga aset umat dapat terjaga, terlindungi, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
“Sertipikat wakaf bukan sekadar dokumen pertanahan, melainkan jaminan kepastian hukum bagi aset umat agar tetap bermanfaat dan terpelihara untuk kepentingan masyarakat serta kemajuan pendidikan dan keagamaan,” tutupnya.
Editor: (Ben)