
Lebak – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menggelar rapat koordinasi evaluasi progres Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh anggota Satuan Tugas (Satgas) PTSL guna membahas perkembangan pelaksanaan program di lapangan.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Ketua Satgas PTSL, Joko Suhendro, S.H., M.H., QRMP, memberikan pengarahan kepada seluruh anggota satgas terkait capaian dan langkah percepatan penyelesaian program.
Joko menyampaikan bahwa progres fisik pelaksanaan PTSL Tahun 2026 sejauh ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Namun demikian, capaian tersebut belum sepenuhnya terlihat pada dashboard aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) yang digunakan untuk memantau perkembangan pekerjaan secara digital.
“Secara fisik, pelaksanaan PTSL di lapangan sudah berjalan baik dan sesuai harapan target. Hanya saja, progres tersebut belum sepenuhnya tergambar pada dashboard aplikasi KKP,” ujarnya dalam rapat koordinasi.
Ia menekankan pentingnya koordinasi yang intensif antara Satgas PTSL, pihak ketiga, serta pemerintah desa agar seluruh tahapan pekerjaan dapat berjalan lancar dan tidak mengalami hambatan administratif maupun teknis.
Menurutnya, sinergi yang kuat antara seluruh pihak terkait menjadi kunci keberhasilan program PTSL, terutama dalam mengejar target penyelesaian yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Seluruh Satgas diharapkan terus meningkatkan koordinasi dengan pihak ketiga dan pemerintah desa agar progres PTSL dapat diselesaikan lebih cepat, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut juga menjadi sarana evaluasi terhadap berbagai kendala yang dihadapi di lapangan sekaligus menyusun strategi percepatan guna memastikan target PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Lebak dapat tercapai secara optimal.
Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui proses pendaftaran tanah secara lengkap, sistematis, dan terjangkau. Dengan percepatan yang terus dilakukan, diharapkan masyarakat Kabupaten Lebak dapat segera memperoleh manfaat berupa sertifikat tanah yang sah dan berkekuatan hukum.(bn)