
Pandeglang – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang terus mengoptimalkan kehadirannya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang. Melalui layanan terpadu tersebut, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan pertanahan secara lebih mudah, cepat, dan efisien dalam satu lokasi pelayanan.
Adapun lima layanan pertanahan yang saat ini tersedia di MPP Kabupaten Pandeglang meliputi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertipikat, Roya, Sertipikat Pengganti Karena Hilang atau Rusak, serta Perubahan Hak.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang menyampaikan bahwa kehadiran layanan pertanahan di MPP merupakan bentuk komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan pelayanan yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Melalui MPP, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah lokasi untuk mendapatkan layanan administrasi pertanahan. Kami berupaya memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Salah satu layanan yang banyak dimanfaatkan masyarakat adalah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Dokumen ini berfungsi memberikan informasi mengenai data yuridis dan status suatu bidang tanah yang terdaftar, sehingga sangat penting dalam berbagai proses administrasi pertanahan.
Selain itu, tersedia pula layanan Pengecekan Sertipikat yang bertujuan untuk memastikan keabsahan data sertipikat tanah sebelum dilakukan perbuatan hukum tertentu, seperti jual beli maupun pengikatan hak atas tanah.
Bagi masyarakat yang telah melunasi kewajiban kredit dengan jaminan hak tanggungan, Kantor Pertanahan juga menyediakan layanan Roya, yaitu penghapusan catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertipikat sehingga status tanah kembali bersih dari beban jaminan.
Sementara itu, layanan Sertipikat Pengganti Karena Hilang atau Rusak hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah yang mengalami kehilangan atau kerusakan dokumen sertipikat. Melalui prosedur yang telah diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat dapat mengajukan penerbitan sertipikat pengganti guna menjaga keamanan dan legalitas hak atas tanahnya.
Tidak kalah penting, masyarakat juga dapat mengakses layanan Perubahan Hak, yaitu proses perubahan status hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam penataan administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak.
Keberadaan layanan pertanahan di MPP Kabupaten Pandeglang mendapat sambutan positif dari masyarakat. Selain memberikan kemudahan akses, sistem pelayanan terpadu dinilai mampu menghemat waktu dan biaya karena berbagai layanan publik dapat diurus dalam satu tempat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang terus mendorong transformasi pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, dan transparan. Melalui sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang di Mal Pelayanan Publik, diharapkan kualitas pelayanan pertanahan semakin meningkat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan hadirnya lima layanan unggulan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan pertanahan yang prima, mudah dijangkau, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang modern dan terintegrasi di Kabupaten Pandeglang.(Bn)