Kartius sebagi penasihat hukum masyarakat. (Foto/Tim)
TM Pontianak – Dalam keterangannya, sebagi penasihat hukum masyarakat, Kartius, melontarkan kritik keras terhadap tim penasihat hukum dari pihak PT. Satria Multi Sukses yang di anggapnya tidak memahami konteks gugatan yang di ajukan oleh penggugat.
Jelas menurut Kartius, hal ini menyebabkan kesalahpahaman dalam penyampaian pemberitaan dalam media terkait kasus tersebut.
Pihak perusahaan itu hanya tahu membayar, karena koperasi itu bentukan mitra dan sebagai penengah antar mitra,” Ujar Kartius kepada awak media, pada hari Jumat 16 Agustus 2024 Wib.
Kartius juga mengungkapkan bahwa selama ini Koperasi yang bernama Nek Jayaraya, yang merupakan mitra dalam kemitraan perkebunan kelapa sawit.
Masih terang Kartius, Perusahaan tersebut, belum pernah menerima pembayaran bagi hasil sesuai perjanjian kemitraan 20:80 yang telah dijanjikan sebelumnya.
Info Penulis
BagikanPages: 1 2