Kartius sebagi penasihat hukum masyarakat. (Foto/Tim)
Menariknya, pengurus koperasi justru menyatakan dukungan kepada penggugat dalam gugatan ini. Bahkan secara tertulis siap memberikan kesaksian untuk mendukung penggugat dalam persidangan mendatang.
“Pengurus siap menjadi saksi, bahkan mendukung saya terhadap gugatan yang saya lakukan,” tegasnya
Gugatan ini di ajukan karena lahan yang di kelola oleh PT SMS belum memberikan hasil sesuai yang di harapkan.
Meskipun mediasi telah di lakukan sebelum menggugat ke PN Landak upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Legal PT Satria Multi Sukses, Andreas Lain, menyatakan bahwa hak-hak yang di tuntut oleh pemilik lahan sudah di serahkan melalui koperasi sesuai tagihan yang di ajukan pihak koprasi itu lah yang dibayarkan Trang Andreas Lani.
Pihak perusahaan apa yang di ajukan koprasi itu lah yang di lunasi, soal rincian jumlah yang di berikan tidak di ketahui karena merupakan ranah Koperasi.
Kartius berharap kasus ini segera memasuki proses persidangan. Perhatian publik yang semakin besar terhadap isu kemitraan dan hak-hak anggota koperasi dalam perjanjian dengan perusahaan.
Sumber : Kartius
Editor: RDI
Info Penulis
BagikanPages: 1 2