
SERANG — Polda Banten menghentikan penyidikan kasus dugaan penculikan disertai kekerasan yang melibatkan aktivis LSM di Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun.
Penghentian penyidikan dilakukan setelah Uun berdamai dengan empat orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Uun juga secara resmi mencabut laporan polisi yang dibuatnya terkait peristiwa tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, perdamaian antara korban dan para tersangka telah dilakukan. Kedua pihak kemudian membuat surat pernyataan, disusul pencabutan laporan polisi oleh korban.
“Terkait masalah dugaan kasus penculikan disertai dengan kekerasan terhadap aktivis. Kemarin yang bersangkutan sudah melakukan perdamaian kedua belah pihak, kemudian membuat surat pernyataan, dan yang bersangkutan sudah membuat surat pencabutan laporan polisi,” kata Dian kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Menurut Dian, penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Ia menjelaskan, penyidik telah memastikan seluruh persyaratan formil dan materiil untuk penerapan RJ terpenuhi.
“Sehingga untuk kepastian hukum dan asas keadilan, penyidik telah menghentikan perkara tersebut dengan alasan restorative justice. Karena yang bersangkutan, korban sendiri, juga sudah membuat surat pencabutan laporan polisi atas tindak pidana yang terjadi padanya kepada kami,” ujar Dian.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan Uun dalam kondisi telanjang dada dan meringkuk sambil memegang kepala di dalam sebuah mobil.
Dalam rekaman tersebut, terdengar Uun sedang diinterogasi oleh seorang pria. Interogasi itu berkaitan dengan tuduhan pelecehan serta penghinaan terhadap ketua Dewan.
Dalam video tersebut, Uun mengaku menyesal dan kapok atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Ia juga menyatakan akan meminta maaf kepada ketua Dewan.
Uun bahkan menyampaikan kesediaannya menerima risiko berat apabila kembali mengulangi perbuatan tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 18 Juli 2026. Setelah kejadian, Uun melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.
Polda Banten kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka masing-masing berinisial D, A, R, dan E.
D disebut berperan menginstruksikan sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan untuk membawa korban. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni A, R, dan E, diduga berperan melakukan pemukulan terhadap korban.
Setelah terjadi perdamaian antara kedua pihak, laporan polisi dicabut, dan seluruh persyaratan restorative justice dinyatakan terpenuhi, penyidik Polda Banten kemudian menghentikan proses penyidikan perkara tersebut. (*/BN)