LEBAK — Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak terus memperkuat langkah percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II Tahun 2026. Salah satunya melalui kegiatan penyuluhan Pengukuran Peta Bidang Tanah (PBT) yang digelar di Desa Sangkanmanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Selasa (01/09/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pencapaian target PTSL Tahap II Tahun 2026 dengan sasaran pengukuran seluas 3.000 hektare. Melalui penyuluhan, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi mengenai tahapan kegiatan, tetapi juga didorong untuk berperan aktif agar proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah berjalan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan.
Penyuluhan dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, M. Ikhsan Nugraha, S.Sos. dan Marrio Ekasaputra, S.H., M.H. Kegiatan diikuti sebanyak 50 peserta, terdiri dari 25 peserta dari Desa Sangkanmanik dan 25 peserta dari Desa Jayamanik.
Selain jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Lebak, M. Aditya Pattikraton, S.H. Kehadiran unsur kejaksaan memberikan penguatan pemahaman kepada masyarakat mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan program PTSL.
Masyarakat Diminta Aktif Bantu Kelancaran Pengukuran.
Dalam penyuluhan, masyarakat diberikan pemahaman mengenai sejumlah hal penting, mulai dari tahapan pengukuran PBT, penunjukan dan kesepakatan batas bidang tanah, hingga kesiapan dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah.
Masyarakat juga diingatkan bahwa keberhasilan pengukuran tidak hanya bergantung pada petugas di lapangan. Partisipasi pemilik dan penguasaan tanah sangat diperlukan, terutama dalam menunjukkan batas-batas bidang tanah secara jelas serta menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat sejak tahap awal, potensi persoalan batas bidang tanah maupun kendala administrasi dapat diminimalkan sehingga proses pengukuran dan pemetaan dapat berlangsung lebih efektif.
Program PTSL sendiri merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat melalui proses pendaftaran tanah secara sistematis dan menyeluruh.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menegaskan bahwa penyuluhan merupakan bagian dari strategi membangun komunikasi dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, serta aparat penegak hukum dalam menyukseskan PTSL.
Pemahaman masyarakat yang semakin baik diharapkan dapat menciptakan pelaksanaan PTSL yang tertib, transparan, efektif, dan sesuai ketentuan.
Melalui kolaborasi tersebut, percepatan target PTSL Tahap II Tahun 2026 diharapkan dapat berjalan optimal sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan dan penguasaan tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak terus mendorong seluruh pihak untuk bersama-sama menyukseskan PTSL 2026, karena tertib administrasi pertanahan merupakan salah satu fondasi penting bagi kepastian hukum dan pembangunan daerah.(Humas Bpn Lebak)
Editor: Benny