Logo KPU.
TM,Cirebon– Komisi pemilihanumum (KPU) kabupaten cirebon Rabu (24/12/2025) Sosialisasikan peraturan KPU Nomor 3 tahun 2025 tentang pengganti antar waktu (PAW) baik DPR RI DPRD provinsi dan DPRD kabupaten CirebonTentang pengganti Antar waktu (PAW) anggota DPRRI DPRD Provinsi DPRD Kabupaten Cirebon Dan konteknyahari ini adalah kontek untuk DPRD Kabupaten Cirebon peraturan ini di sosialisasikan agar bisa pemahaman sesama dan persepsi yang sama terkait regulasi yang terbaru dari KPU tersebut DPRDbaikdari partai politik serta baik bagi pemerintahan. Ucap Apendi.SE. Kepala Divisi Tekhnik penyelenggaraan Komisi pemilihan umum ( KPU) Kabupaten Cirebon. Rabu (24/12/2025) Di Kantor KPU setempat.
Menurut Apendi sebab -sebab PAW itu ada 3, yang pertama meninggal dunia yang kedua mengundurkan diri dan yang ketiga diberhentikan .Paparnya.
Apendi menjelaskan bahwaSifat KPU itu pasif kita melakukan pekerjaan keti ka ada surat dari pimpinanDPRDmengusu lkan kekami baru kamimelakukan tugas-tugas kami dan kita hanya diberi waktu 5 hari kerja dari sejak surat dari pimpinan DPRD kita terima.Paparnya.
Kami berharap semua punya pemahaman yang sama terkait regulasi terbaru dari KPU tersebut. Tutup. Apendi. (Mahmud).