Lokasi kejadian pekerja yang tewas dengan dugaan akibat tersengat aliran listrik. (Foto/Rus)
TM LEBAK – Salah seorang pekerja penambangan batu bara ilegal dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik di Blok Lame Copong, Desa Karangkamulian, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Insiden ini terjadi pada Senin, 26 agustus 2024.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan terkait penanganan hukum oleh aparat penegak hukum (APH), mengingat seriusnya kasus ini yang melibatkan hilangnya nyawa manusia. Masyarakat berharap ada tindakan tegas terhadap pemilik tambang batu bara yang diduga ilegal tersebut.
Terlebih, penggunaan aliran listrik yang bersumber dari tiang PLN di lokasi tambang tersebut jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh PLN dan SOP terkait. Hal ini menunjukkan bahwa aset milik negara, dalam hal ini listrik BUMN, digunakan untuk mendukung usaha ilegal.
Terkait kejadian Laka tambang tersebut dibenarkan Kanit Reskrim polsek Panggarangan, Polres Lebak.
Aipda Dimas mengatakan, penanganan awal laka tambang tersebut, Kepolisian Sektor Panggarangan hanya penanganan awal cek tkp dan lainnya.
Kejadian pada hari Senin, jadi sudah 4 hari, dan dari Polsek hanya penangan awal cek tkp dan lain lain, dan sudah dilaporkan ke polres,” ungkap Aipda Dimas, Kamis 29 Agustus 2024.