Spanduk larangan kegiatan pemanambangan tanpa izin yang terpasang di lahan perhutani (poto -Benny wn)
Oleh:Benny Biro Lebak
TM Lebak – Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang, seperti KPH Banten, aparat penegak hukum (APH), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), kementerian sumber daya energi dan mineral (ESDM) telah membuka celah lebar bagi pengusaha tambang batu bara ilegal untuk terus beroperasi tanpa hambatan dan tanpa ada tidakan hukum, Jumat,(05/09).
Minimnya tindakan tegas dari institusi-institusi ini menjadikan para pelaku seolah kebal hukum dan nyaris tak tersentuh oleh aturan yang berlaku di negeri ini. Kondisi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menciptakan kerusakan lingkungan yang masif serta merampas hak masyarakat sekitar untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan lestari.
kegiatan pertambangan tetap harus memiliki izin resmi (IUP/IUPK). Jika tidak, maka perbuatannya dapat dijerat pidana dengan pasal :
1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
2. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup KUHP (Pasal perusakan atau penyerobotan).
4. PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Dari keterangan sumber yang indentitasnya minta disembunyikan mengatakan kepada awak media, pengusaha besar yang menambang di kawasan hutan milik perum perhutani bernama “ATA” yang berada di blok Ledeng, Desa. Karangka mulyan kecamatan Cihara, Lebak-Banten seolah kebal hukum dan aktivitasnya sangat terang terangan.
“Aktivitasnya sangat terang terangan tidak ada rasa takut dan mengabaikan larangan,” ujarnya.
Sumber menambahkan, Lakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tambang ilegal, termasuk oknum yang terlibat di balik layar (penadah dan pemodal).
Proses hukum yang transparan dan terbuka penting untuk memberi efek jera kepada para pelaku penambangan ilegal dan pengrusakan hutan serta adanya potensi kerugian negara yang di akibat kan oleh para pelaku pengusaha lubang tambang ilegel.
“Harus di proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di republik ini dan adanya keterbukaan proses hukum yang di lakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang agar ada efek jera,”pungkasnya.
Sangat di sayangkan hingga berita ini tayang, awak media masih kesulitan untuk mengkonfimasi Bos ATA pemilik lubang galian batu bara yang berada di kawan hutan milik perum perhutani.
Publik kini menanti Tindakan tegas aparat penegakan hukum (APH) dalam menindak para pengusaha lubang galian tambang batu bara ilegel dan pengrusakan hutan yang ada diwilayah Hukum Polres Lebak maupun Polda Banten Demi tegaknya Hukum dan Keadilan.(Benn)