TM Jakarta – LQ Indonesia Lawfirm melakukan pendampingan pelaporan atas kasus robot trading di Kepolisian Daerah Jawa Timur atas nama Terlapor A.A.P dengan jumlah total kerugian sebesar Rp815.065.553. Advokat Mona Togi Gaberia Hutapea mengatakan pelaporan dilakukan pada Rabu (11/1/2023).
“Klien kami merupakan salah satu korban robot trading DNA Pro Akademi, yang mana awal ‘join’, klien kami mendapatkan informasi terkait DNA Pro Akademi merupakan platform trading yang konsisten, otomatis, aman, legal anti MC dan simple,” ujarnya.
“Maraknya penjualan robot trading yang belum mengantongi izin dari Bappebti (Badan Pengawas Berjangka Komoditi) ataupun OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melakukan penindakan pada salah satu usaha penjualan expert advisor/ robot trading. Salah satunya adalah PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/ robot trading dengan menggunakan sistem MLM yang tidak berizin resmi,” terangnya.
Advokat Rizki Indra Permana menuturkan LQ Indonesia Lawfirm bekerja keras untuk memberantas para pelaku yang terlibat dalam lingkaran robot trading khususnya DNA Pro Akademi tanpa mengantongi izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau Bappebti (Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi).
“Walapun para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang proses persidangan LQ Indonesia Lawfirm tetap mengawal sampai hak-hak para korban dikembalikan,” katanya dalam rilis Rabu (1/2/2023).
“Mengacu dari kasus robot trading DNA Pro diduga menerapkan skema ponzi yang dikenal sebagai modus investasi bodong, salah satu cirinya adalah menawarkan skema keuntungan yang besar bagi para member dan dalam waktu singkat. Kemudian member juga diwajibkan merekrut kembali orang lain untuk menjadi anggota dan diiming-imingi bonus yang besar,” ungkapnya.
“Dari hal tersebut masyarakat harus cerdas dalam memilih mana yang sudah memiliki izin resmi. Karena jika sudah masuk dalam lingkaran tersebut otomatis akan bermasalah untuk kelanjutannya,” jelasnya.
Advokat Rizki Indra Permana selaku Kepala Cabang Surabaya geram atas tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan sehingga mengakibatkan ribuan masyarakat mengalami kerugian.
“Jika menjadi salah satu korban atas robot trading yang tidak memiliki izin resmi, agar tidak salah mengambil langkah hukum supaya kerugian yang dialami dapat dikembalikan. LQ Indonesia Lawfirm siap mendampingi korban dalam mendapatkan hak-haknya atas kerugian yang dialami. Dimana dalam LP/B/24/I/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, kami atas nama klien membuat laporan polisi atas kasus robot trading DNA Pro Akademi tentang peristiwa Pidana Penipuan dan/ atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang mana kejadian sekitar 28 Januari 2022 a.n Pelapor K.P dan Terlapor a.n A.A.P,” terangnya.
“Sehingga masyarakat yang menjadi korban tidak perlu khawatir lagi atas kualitas pendampingan LQ Indonesia Lawfirm Surabaya. Laporan ini bukan ‘nebis in idem’ karena beda Tempus dan lokus kejadian, sama seperti Indosurya yang dibuka kembali oleh Kabareskrim Polri,” ungkapnya lagi.
Pada kesempatan yang disampaikan Kepala Cabang LQ Surabaya, ia berpesan agar selalu berhati hati dalam memilih trading yang benar-benar memiliki izin resmi dari pihak terkait. Hal ini menjadi edukasi agar masyarakat benar- benar waspada menginvestasikan keuangannya.
”LQ akan berantas seluruh investasi bodong di seluruh negeri dan kasus robot trading yang meresahkan serta merugikan masyarakat yang berdampak masiv dalam negeri baik di bidang ekonomi, politik, dan kambtimnas. Oleh karena itu kita berkolaborasi dengan baik kepada ‘stakeholder’ penegak hukum lainnya guna memberantas penuh tindak pidana seperti ini,” tegasnya. (Red)
Editor : Rendy