WILSON COLLING, S.H., M.H., Tim Hukum DPP GRIB Jaya skaligus Praktisi Hukum Nasional. (Foto/RDI)
Jakarta TM -Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 menjadi pengingat bagi para advokat dan seluruh organisasi advokat bahwa kemerdekaan tidak hanya bermakna terbebas dari penjajahan, tetapi juga keberanian menjaga supremasi hukum, konstitusi, hak asasi manusia, serta kebebasan profesi dari suap, tekanan, kriminalisasi, dan intervensi kepentingan.
Delapan puluh satu tahun lalu, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dengan satu tekad fundamental: menentukan nasib sendiri dan membangun kehidupan berbangsa yang berdaulat. Sehari kemudian, pada 18 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai konstitusi negara. Proklamasi dan konstitusi kemudian menjadi dua fondasi penting dalam perjalanan Indonesia sebagai negara merdeka dan negara hukum.
Namun, kemerdekaan bukanlah sebuah peristiwa yang selesai diperingati setiap 17 Agustus. Kemerdekaan merupakan amanat yang harus terus dijaga dan diberi makna melalui tindakan nyata dalam kehidupan bernegara. Salah satu ukurannya adalah apakah hukum benar-benar ditempatkan sebagai panglima, bukan sebagai instrumen untuk melayani kepentingan kekuasaan, uang, ataupun kelompok tertentu.
Dalam konteks tersebut, profesi advokat memiliki posisi strategis. Advokat bukan sekadar profesi yang hadir di ruang persidangan untuk memenangkan perkara klien. Advokat merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses hukum berlangsung secara adil, transparan, dan menghormati hak setiap orang.
Karena itu, kemerdekaan profesi advokat harus dimaknai sebagai kemerdekaan yang bertanggung jawab. Advokat harus bebas menjalankan profesinya berdasarkan hukum, hati nurani, integritas, dan Kode Etik Advokat Indonesia.
Advokat yang merdeka bukanlah advokat yang dapat dibeli. Ia harus memiliki keberanian mengatakan tidak terhadap suap, transaksi yang mencederai proses hukum, konflik kepentingan, intimidasi, maupun intervensi yang berpotensi menggeser
hukum dari tujuan utamanya, yakni memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Sebab, ketika hukum dapat diperjualbelikan, persoalannya tidak berhenti pada rusaknya satu perkara. Yang lebih berbahaya adalah terkikisnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan sistem peradilan. Ketika masyarakat kehilangan keyakinan bahwa hukum dapat memberikan perlindungan secara adil, maka legitimasi negara hukum ikut dipertaruhkan.
Kemerdekaan juga tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap martabat manusia. Konstitusi memberikan jaminan atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut harus berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan status sosial, kekayaan, jabatan, maupun latar belakang.
Di sinilah tanggung jawab advokat diuji. Ketika hak seseorang dilanggar, advokat harus berani berdiri membela. Ketika kewenangan dijalankan secara sewenang-wenang, advokat harus berani menyampaikan keberatan melalui mekanisme hukum. Dan ketika seseorang menghadapi proses hukum, advokat harus memastikan bahwa hak-hak konstitusionalnya tetap dihormati.
Membela seseorang bukan berarti membenarkan perbuatannya. Pembelaan adalah bagian dari prinsip due process of law dan jaminan bahwa setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk mempertahankan haknya di hadapan hukum.
Karena itu, pesan kemerdekaan bagi para advokat seharusnya sederhana, tetapi memiliki konsekuensi yang besar: merdeka dari suap, merdeka dari tekanan, merdeka dari rasa takut, merdeka dari kriminalisasi, merdeka dari intervensi kepentingan, dan merdeka untuk membela kebenaran, keadilan, hak asasi manusia, serta martabat setiap manusia.
Dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, saya mengajak seluruh Organisasi Advokat untuk kembali meneguhkan komitmen bahwa profesi advokat merupakan bagian penting dalam perjuangan mempertahankan Indonesia sebagai negara hukum.
Kemerdekaan telah diwariskan oleh para pendahulu bangsa. Konstitusi telah memberikan landasannya. Hukum telah menyediakan instrumen untuk menjaganya. Kini, tanggung jawab kita adalah memastikan seluruh perangkat tersebut tidak kehilangan makna dalam praktik.
Kemerdekaan harus hadir dalam penegakan hukum yang adil. Kemerdekaan harus terasa dalam perlindungan terhadap hak warga negara. Dan kemerdekaan harus tercermin dalam keberanian setiap advokat untuk menjalankan profesinya secara independen, profesional, berintegritas, dan bermartabat. (RDI/*)

