Ditempat yang sama, advokat Philipus Pito Sogen. S.H menuturkan, perbuatan oknum Sekretaris Dinas Pendidikan Sumsel ini patut diduga melawan hukum. Sebagaimana disebutkan pada Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungli dan diatur dalam UU nomor 331 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 pasal 12 huruf E, pasal 12 huruf F dan pasal 12 huruf G.
Advokat Ilham Wahyudin, SH menuturkan, pasal 12 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 pada pasal 12 e pasal 12 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ayat 2 berbunyi pidana bagi penyelenggara negara atau aparat sipil negara bagaimana diatur dalam pasal 1 itu dapat dipidana seumur hidup paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Unsurnya sudah mencukupi untuk memperkaya diri sendiri memeras sekolah sekolah yang ada di Sumsel,” katanya.
Sementara itu, Advokat habsi mengatakan, bahwa sekretaris Disdik Sumsel berinisial A untuk meminta bantuan kepada sekolah sekolah di kota Palembang. Bahwa itu diduga termasuk dugaan pungli ini terkait dengan UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 huruf e.
Pasal itu berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. ( Ocha )