
TM Jakarta, 13 Juli 2026 – Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPRD Kabupaten Pringsewu melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (13/7/2026). Konsultasi ini dilakukan untuk memperoleh masukan dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah agar lebih efektif dan efisien.
Rombongan Pansus dipimpin oleh Ketua Pansus Joni Sapuan, didampingi Wakil Ketua Pansus Agus Irwanto, serta dihadiri pimpinan DPRD dan anggota Pansus. Kehadiran mereka diterima langsung oleh Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Efrimeiriza, S.STP., M.Si., beserta jajaran.
Dalam pemaparannya, Ketua Pansus Joni Sapuan menjelaskan bahwa hingga saat ini Pansus telah enam kali menggelar rapat pembahasan bersama tim ahli dan akademisi. Namun, pembahasan tersebut belum menghasilkan formula terbaik terkait perubahan struktur perangkat daerah.
Menurut Joni, Pansus menginginkan perubahan struktur OPD mampu memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan belanja pegawai. Namun, rancangan yang diajukan pihak eksekutif dinilai belum memberikan efisiensi yang optimal. Meski terdapat rencana penggabungan dua OPD ke perangkat daerah lain, di sisi lain terdapat usulan kenaikan tipologi OPD dari tipe B menjadi tipe A serta penambahan jabatan eselon III yang berpotensi meningkatkan belanja pegawai dan biaya operasional.
Atas kondisi tersebut, Pansus meminta masukan dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri mengenai formulasi struktur organisasi yang tetap sesuai regulasi sekaligus mampu mendukung efisiensi anggaran.
Menanggapi hal itu, Efrimeiriza menegaskan bahwa penggabungan perangkat daerah harus tetap mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Menurutnya, penggabungan OPD wajib mempertimbangkan kesamaan rumpun urusan pemerintahan agar tidak menimbulkan kendala koordinasi dengan pemerintah pusat.
Ia juga menyarankan agar pihak legislatif dan eksekutif duduk bersama untuk membandingkan kebutuhan belanja pegawai, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta biaya operasional sebelum dan sesudah perubahan struktur. Dengan cara tersebut, pemerintah daerah dapat menentukan model penggabungan OPD yang paling ideal dan efisien.
Lebih lanjut, Efrimeiriza menyampaikan bahwa DPRD memiliki fungsi penganggaran sehingga dapat menentukan tipologi perangkat daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, meskipun hasil kajian memungkinkan suatu perangkat daerah menjadi tipe A, daerah tetap dapat menetapkannya sebagai tipe B atau tipe C apabila dinilai lebih mendukung efisiensi belanja pegawai dan operasional. Pada prinsipnya, penentuan tipologi perangkat daerah menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing.(Diki)

