TM Serang – Seorang pasien bernama Tuti Alawiah, warga Kampung Junti Sabrang RT 017/003, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dikabarkan belum dapat pulang dari RSUD Banten karena tidak mampu membayar denda pelayanan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan keterangan keluarga, pasien disebut memiliki tunggakan iuran BPJS sebesar Rp875.000. Namun, pihak keluarga mengaku terkejut karena muncul denda pelayanan yang nilainya mencapai Rp5.466.000, atau hampir lima kali lipat dari tunggakan iuran.
“Saya tidak mampu lagi mencari hutangan, untuk bayar tunggakan Rp875.000 pun saya harus berutang. Saya tidak paham kenapa ada denda pelayanan yang justru lima kali lipat dari tunggakan,” ujar pihak keluarga saat dikonfirmasi.
Keluarga pasien mengaku pasrah jika memang harus lebih lama berada di rumah sakit karena ketidakmampuan membayar. Kepala keluarga yang bekerja sebagai buruh serabutan di pabrik menyatakan kondisi ekonomi mereka sedang sulit, sementara anak-anaknya belum bekerja.
“Kerja saya serabutan, kuli borong di pabrik. Anak belum bekerja. Bagaimana saya membayar kalau harus utang lagi? Bayar tunggakan saja sudah berat, apalagi harus berutang dalam jumlah besar,” tambahnya.
Pihak keluarga berharap ada perhatian dan bantuan dari pemerintah daerah. Mereka memohon kepada Bupati Serang dan Gubernur Banten agar dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut sehingga pasien dapat segera pulang.
“Kalau boleh saya mohon kepada Bapak Bupati Serang dan Bapak Gubernur Banten, tolong saya. Saya ingin pulang, saya sudah tidak sanggup bayar rumah sakit. Denda pelayanan BPJS pun saya sudah tidak sanggup,” ucap keluarga dengan harapan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen rumah sakit terkait kebijakan denda pelayanan yang dimaksud maupun mekanisme penyelesaian tunggakan BPJS tersebut.(Rus)