TM Lebak – Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 1 karangkamulya kecamatan Cihara kab.Lebak-Banten tepat sasaran karena menggunakan basis data seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Data dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kemendikbudristek, serta data penduduk dari Dukcapil, untuk mengidentifikasi siswa yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Keterlibatan sekolah dalam pemutakhiran dan pengusulan data di Dapodik, serta adanya mekanisme pelaporan dan pengaduan masyarakat, juga memperkuat akuntabilitas dan ketepatan penyaluran dana PIP, meskipun tantangan seperti keterlambatan pencairan dan pemahaman program oleh masyarakat masih ada.Kata Eman Bendaraha sekolah kepada wartawan, (Rabu,27/08).
Ia juga menjelaskan, Kriteria dan Mekanisme Penentuan Penerima Penentuan penerima PIP didasarkan pada data terpadu yang mencakup Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial dan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kemenko PMK.
“Proses penetapan penerima tidak hanya mengandalkan data mentah, tetapi juga melibatkan validasi data dari satuan pendidikan itu sendiri untuk memastikan ketepatan identifikasi siswa kurang mampu,”katanya.
Sekolah juga berperan aktif dalam mengusulkan siswa melalui Dapodik dan memastikan kelengkapan data siswa penerima.tutupnya.(Ben)

