
LEBAK — Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lebak terus mendorong percepatan pelaksanaan program Reforma Agraria, khususnya rencana redistribusi tanah yang berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Sebagai bagian dari tahapan tersebut, GTRA Kabupaten Lebak telah menerbitkan surat permohonan penugasan personel untuk melaksanakan peninjauan lapangan terhadap lokasi yang menjadi objek rencana redistribusi tanah.
Peninjauan lapangan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 3 hingga 5 Agustus 2026, dengan lokasi kegiatan berfokus di kawasan Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sebagai bagian dari proses persiapan redistribusi tanah. Peninjauan diperlukan agar data dan kondisi objek tanah dapat diverifikasi secara langsung sebelum tahapan program dilanjutkan.
Melalui kegiatan tersebut, tim diharapkan dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi fisik dan penguasaan tanah di lokasi, sekaligus memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi aktual di lapangan.
Program Reforma Agraria sendiri merupakan bagian penting dalam upaya penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan. Karena itu, proses verifikasi dan peninjauan lapangan menjadi tahapan penting untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Dengan persiapan peninjauan lapangan tersebut, GTRA Kabupaten Lebak diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian tahapan redistribusi tanah di Desa Wantisari serta memastikan program Reforma Agraria memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima.(Bn)

