
Pandeglang – Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang terus menunjukkan komitmennya dalam mengamankan aset negara dan memperkuat tata kelola pertanahan yang akuntabel melalui koordinasi percepatan sertipikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum atas aset daerah sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat. Jumat, (19/06)
Kegiatan koordinasi yang berlangsung di Pendopo Bupati Pandeglang tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Fahmi, menegaskan bahwa percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan program prioritas yang harus segera dituntaskan. Menurutnya, legalisasi aset melalui sertipikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam mencegah potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, hingga penyalahgunaan aset di kemudian hari.
“Target sertipikasi aset Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2026 akan kami dorong secara maksimal. Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan seluruh OPD terkait agar proses sertipikasi dapat diselesaikan tepat waktu sesuai target yang telah ditetapkan,” tegas Fahmi.
Ia menambahkan, percepatan sertipikasi aset daerah merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel. Dengan aset yang telah bersertipikat, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan, pemanfaatan, maupun pengembangan aset untuk mendukung pembangunan daerah.
Selain membahas percepatan sertipikasi aset, pertemuan tersebut juga menjadi forum strategis untuk mengevaluasi dan memperkuat kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang berkomitmen menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, transparan, profesional, dan responsif, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menjamin kepastian hukum serta meminimalisasi potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif dan komitmen yang ditunjukkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang dalam mendukung program pemerintah daerah, khususnya terkait percepatan legalisasi aset daerah.
Menurutnya, sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Kantor Pertanahan menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum. Kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, target sertipikasi aset Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2026 diharapkan dapat tercapai secara optimal, sehingga seluruh aset daerah memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum demi mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pandeglang.(Ben)

