TM LEBAK – Dugaan keterlibatan PT PLN (Persero) ULP Malingping dalam membantu operasional tambang batu bara ilegal di Desa Cibobos, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, menambah daftar panjang pembiaran terhadap kerusakan hutan negara. Informasi dari lapangan menyebut bahwa listrik dari jaringan PLN telah tersambung ke beberapa titik tambang ilegal yang secara jelas berdiri di atas lahan milik Perum Perhutani.
Pemasangan listrik ini diduga kuat dilakukan dengan keterlibatan oknum dari ULP PLN Malingping. Aliran daya digunakan untuk menunjang aktivitas tambang, mulai dari penerangan malam hingga pengoperasian alat berat dan mesin pemecah batu.
“Yang jadi pertanyaan, kok bisa tambang ilegal di hutan Perhutani malah dapat sambungan listrik resmi? Di kampung saja banyak yang belum dapat sambungan,” ungkap seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi.
Aktivitas tambang di lahan Perhutani Cibobos sendiri telah berlangsung selama bertahun-tahun dan tersebar di delapan blok aktif. Hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang benar-benar menghentikan operasi mereka, sementara truk pengangkut batu bara tetap lalu-lalang setiap hari.
Jika benar pihak PLN memasang dan menyuplai listrik ke lokasi tambang ilegal, maka hal ini berpotensi melanggar:
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 51 ayat (1):
“Setiap orang dilarang menggunakan tenaga listrik secara tidak sah.”
Pasal 54 ayat (1):
“Penyalahgunaan listrik dapat dipidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.”
Serta melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3), yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin sah dari pemerintah.
Penggunaan listrik negara untuk aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan milik negara jelas merupakan pelanggaran yang serius. Apalagi, selama ini masyarakat menyaksikan Perhutani seolah hanya melakukan patroli simbolis tanpa hasil konkret, sementara para pelaku tambang disebut telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
Sampai berita ini diturunkan, pihak ULP PLN Malingping belum merespons permintaan konfirmasi dari media, begitu pula dengan Danru Perhutani dan anggota Polhut yang bertugas di lapangan.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan kini mendesak agar investigasi mendalam dilakukan terhadap keterlibatan pihak PLN dan aparat pengawas hutan. Negara tak boleh membiarkan tambang ilegal berdiri tegak di atas tanahnya sendiri, dengan listrik negara sebagai penopangnya.(Tim)