TM Lebak – Aktivitas tambang ilegal kp. Cobobos, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, dikabarkan menjadi sasaran operasi aparat Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Informasi yang diterima awak media menyebutkan, operasi tersebut diduga melibatkan Unit I dan II Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten.
Namun, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, operasi itu tidak didampingi oleh pihak Perhutani selaku pemilik lahan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Perhutani belum dapat dimintai keterangan terkait kabar operasi tersebut.
Selain menyasar aktivitas tambang, aparat Polda Banten juga disebut sebut tengah menelusuri dugaan 12 nama yang sebelumnya diberitakan media Tabloidmantap pekan lalu. Kedua belas nama itu diduga kuat sebagai pengendali lubang tambang batu bara di Blok Ledeng.
Di sisi lain, warga setempat juga mengungkap adanya kejanggalan dalam operasi tersebut. Menurut keterangan warga, ada sebuah mobil truk yang sempat diberhentikan oleh pihak kepolisian, namun kendaraan itu kemudian dilepas kembali tanpa ada tindakan lebih lanjut.
“Kami mempertanyakan, apakah kegiatan operasi yang dilakukan pihak aparat ini resmi, atau hanya sebatas gebrakan untuk menakut-nakuti? Kalau resmi, kenapa tidak ada yang dibawa sebagai barang bukti atau orangnya digiring ke kantor polisi?” kata salah seorang warga, Selasa (23/9).
Tokoh masyarakat Cihara, menegaskan bahwa operasi tersebut diharapkan bukan hanya formalitas, melainkan benar-benar menindak para pengendali tambang. “Kami mendukung langkah Polda Banten, tapi jangan hanya penambang kecil yang ditindak. Para pengendali besar yang disebut-sebut harus dibawa ke meja hukum,” tegasnya.
“tidak hanya 12 orang tetapi lebih dari 12 orang yang diduga menjadi pengendali lubang tambang batu bara ilega,” tambahnya.
Sementara itu, aktivis lingkungan setempat, Sup, menilai operasi itu harus berkelanjutan, bukan sekadar aksi sesaat dan semua harus di tindak tidak hanya di blom ledeng tetapi semua blok yang ada di kawasan kecamata cihara yang berada dalam kawasan hutan.
“Tambang ilegal di semua Blok bikan hanya blok Ledeng saja semuanya sudah lama merusak hutan, mencemari air, dan mengancam keselamatan warga sekitar. Penegakan hukum harus serius, transparan, dan melibatkan semua pihak, termasuk Perhutani,” ujarnya.
Pengamat hukum dan lingkungan menilai, kasus tambang ilegal di Blok Ledeng membuka dugaan adanya kelemahan dalam penegakan hukum. Jika benar ada operasi namun tidak menghasilkan barang bukti maupun tersangka, publik berhak curiga bahwa operasi tersebut hanya sebatas formalitas.
Minimnya transparansi, ketiadaan pendampingan Perhutani, serta indikasi dilepasnya kendaraan pengangkut tambang tanpa proses hukum memperkuat dugaan adanya “main mata” antara oknum aparat dan pengendali tambang. Tanpa tindakan nyata, operasi semacam ini hanya berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.katanya.
Hingga kini, awak media masih mencoba untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi dengan adanya kegiatan oprasi yang diduga dilakukan oleh polda banten (ditreskrimsus), dan hingga berita ini tanyang Polda Banten belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pelaksanaan operasi maupun hasil penindakan terhadap tambang ilegal di wilayah hutan Perhutani tersebut.(Ben)