Kegiatan sosialisasi atau penyuluhan di kantor desa Lebaksitu kecamatan lebak gedong. (Foto/Benny)
TM Lebak – Kegiatan reforma agraria merupakan langkah pemerintah melalui program lintas sektor yg terdiri dari kementerian dan lembaga. Salah satunya adalah kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk meningkatkan, pemerataan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.
Program prioritas nasional ini bertujuan memberikan aset dan akses kepada para petani untuk memiliki dan mengelola tanah, baik secara perorangan maupun kelompok dan harus bekerja sama untuk saling menguntungkan.
“Kegiatan redistribusi tanah merupakan penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat,” ungkap Wahyu Purnomo selaku kordinator subtansi Landreform Kanwil BPN Provinsi Banten kepada media ini di sela-sela kegiatan sosialisasi atau penyuluhan di kantor desa Lebaksitu kecamatan lebak gedong, Rabu (6/3/24).
Adapun tahapan redistribusi tanah yaitu, sosialisasi atau penyuluhan oleh kantor pertanahan/Kantor Wilayah BPN. Inventarisasi dan identifikasi subyek dan obyek redistribusi tanah, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, sidang gugus Tugas reforma agraria (GTRA).

