TM
Lebak – Seorang warga Kampung Cibarani, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, bernama Marhani mengeluhkan adanya penagihan dari pihak bank setelah namanya diduga digunakan oleh orang lain untuk pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selasa, (07/04/2026).
Kepada awak media, Marhani mengungkapkan bahwa dirinya merasa dirugikan karena pinjaman tersebut bukan sepenuhnya dinikmati olehnya. Ia menyebut, namanya dipinjam oleh seorang perempuan berinisial MTSR, yang saat itu diketahui bekerja di salah satu bank daerah di wilayah Rangkasbitung.
Marhani menjelaskan, pada tahun 2023 dirinya diminta untuk mengajukan pinjaman KUR di Bank BRI. Ia mengikuti arahan tersebut, meskipun mengaku tidak sepenuhnya memahami prosesnya.
“Memang saya yang mengajukan pinjaman, tapi itu atas perintah. Waktu pencairan Rp50 juta, saya hanya diberi Rp250 ribu oleh ibu Mitasari,” ungkapnya.
Ia juga menceritakan, saat proses pencairan dana berlangsung, kondisi istrinya sedang sakit stroke. Bahkan, kata dia, sang istri tetap dibawa ke bank untuk keperluan tanda tangan administrasi.
“Waktu itu istri saya lagi sakit stroke, tetap saya bawa ke bank untuk tanda tangan. Setelah pencairan, kami malah diturunkan di persimpangan jalan dan hanya diberi Rp250 ribu,” tambahnya.
Permasalahan ini mulai mencuat setelah adanya petugas dari pihak bank yang datang ke rumahnya untuk melakukan penagihan. Marhani mengaku terkejut karena merasa tidak pernah menikmati dana pinjaman tersebut secara utuh.
“Iya, saya mengajukan pinjaman, tapi uangnya dipakai oleh ibu Mitasari. Saya hanya disuruh saja waktu itu,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, awak media telah mencoba mengkonfirmasi pihak Bank BRI melalui sambungan telepon, Pihak bank membenarkan bahwa terdapat pengajuan kredit atas nama Marhani.
“Memang benar saudara Marhani ada pengajuan kredit di BRI. Namun, dari informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak menggunakan atau memanfaatkan dana pinjaman tersebut. Pak Marhani hanya mengajukan, sementara yang menikmati uangnya adalah pihak lain,” ujar perwakilan pihak bank.
Lebih lanjut, pihak BRI menyampaikan bahwa kasus tersebut akan dikonsultasikan ke BRI Cabang Rangkasbitung untuk penanganan lebih lanjut.
“Untuk sementara, kasus seperti ini akan kami komunikasikan terlebih dahulu kepada pimpinan dan akan kami konsultasikan ke BRI cabang,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Marhani berharap pihak yang bersangkutan dapat segera menyelesaikan kewajiban pembayaran agar permasalahan tersebut tidak terus membebani dirinya.
“Saya berharap ibu Mitasari segera melakukan pembayaran, supaya semua utang atas nama saya di Bank BRI bisa selesai,” harapnya.
Sementara itu, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan yang diduga menikmati hasil uang pecairan. guna mendapatkan keterangan lebih lanjut dan memastikan pemberitaan yang berimbang. (Ben)