Postingan netizen di akun resmi PDIP. (Foto/Tim)
TM Bekasi – Bertempat di Rukan Grand Galaxy Bekasi , Sabtu (28/12/2024) Justicia Networking Forum (JNF) menggelar Konferensi Pers menyikapi adanya Narasi Hoax, Fitnah dan Penyebaran Kebencian dari akun Medsos X dan Tiktok yang di miliki oleh Pemilik akun medsos X @deesajaa dan Pemilik akun Tiktok @ Rosela.Setia.
Anto Yulinanto Kordinator JNF mengecam Keras Narasi yang penuh fitnah keji terhadap Presiden RI ke 7 Jokowidodo dan keluarga, sudah sangar keterlaluan ini Pemilik akun medsos X @deesajaa dan Pemilik akun Tiktok@Rosela.Setia sudah sangat menyesatkan.
Dimana pemilik akun X@deesajaa memantion di medsos X kepada akun medsos X @Pdiperjuangan yang menuliskan narasi “Dear PDIP ungkap dan sebarkan perbuatan Jokowi dan Iriana memaksa membunuh bayi karya Kaesang pada pacarnya.
Biar seluruh dunia tahu, betapa bengisnya manusia dari #solo itu” serta Pemilik akun Tiktok@ Rosela.Setia yang memposting dan Menyebarkan foto dan video yang di sertai Tulisan Narasi dalam postingannya tersebut: *Gusti Ora Sare * Intinya bukan minta 3 Periode, Rakyat indonesia mau tau kenapa Pdip di framing agar rakyat marah & benci Ibu Mega hingga Pdi p di musuhi & Pak hasto di zholimi kasus harun masiku?
*Cekidot benang merah nya nih* Felicia tissue pacar dan tunangan kaesang di paksa Bubar sepihak oleh Jokowi saat di undang ke rumah mereka di solo, karena Felisa Hamil bisa di asumsikan mungkin malu karena felicia china kristen, hingga mau gak mau kuret alias menggugurkan kandungan, buah hati felisa dan kaesang.
Bukan main Seseorang Bapak melakukan Hal ternista Kepada anak dan calon Mantu nya sertq Bayi yang Tidak berdosa dalam kandungan Felisa , hingga framing sedemikian rupa ke Publik seakan akan di Zolimi oleh Ibu Megawati & Pdi P agar Rakyat termakan umpannya dan benci Ibunda Mega & Pdi P ckckck Jahat Nian yah.
Pantesan kaesang di beri Privilage sebebasnya, pantesan Jokowi maksa Gibran jadi Wapres agar RI 2 berkuasa kuat dan aman pikir nya, Eng ing eeeng Inilah alasan kuat Jokowi Jumawa terhadap PDI P Terutama pak hasto dan paksa KPK Presure perkarakan Pak hasto ketika felisa mantan kaesang beberapa waktu lalu untuk ungkapkan kesaksian suatu gratifikasi maha besar guna Felisa tutup mulut.
Sayang nya keluarga Cemara lupa ilmu duren di simpan model apapun tetap akan baunya tercium dan terkuak pemirsa.
Ingat Barang siapa dengan sengaja menggurkan kandungan/kuret/atau membunuh bayi dalam kandungan alias aborsi ada ketentuan hukum di dalam pasal 299 346 347 348 349 kuhp.
Menurut Anto Yulianto Kordinator JNF pihak nya pada hari Senin 30 Desember 2024 akan melaporkan, membuat pengaduan Resmi ke Bareskrim Mabes Polri, kami akan meminta Bareskrim Mabes Polri mengusut siapa Pemilik akun medsos ini, kami meyakini ada Pihak pihak tertentu di balik akun tersebut.
Di tempat yang sama Kandi SH Pengurus JNF yang juga Advokat muda menyebut melalui media sosial Akun tersebut sudah melakukan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Bahwa tindakan Pemilik akun @deesajaa dan Pemilik akun Tiktok @ Rosela.Setia merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Kemudian, orang yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah. Terlebih lagi orang yang dirugikan tersebut adalah Presiden Republik Indonesia Ke-7 Bapak Joko Widodo, Ibu Iriana Jokowi dan keluarga.