Ketua Umum Partai UKM Indonesia Syafrudin Budiman, SIP (kiri) Foto/TM.
TMJakarta – Ketua Umum Partai UKM Indonesia Syafrudin Budiman, SIP menyatakan mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dimana diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Diketahui Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional, harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal).
Kata Syafrudin Budiman, MK telah memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Sehingga, putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.
“Kami Partai UKM Indonesia mendukung Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah/lokal. Keputusan itu bersifat final dan mengikat yang harus diikuti semua pihak, baik pemerintah dan DPR RI,” kata Gus Din sapaan akrab Ketua Umum Partai UKM Indonesia dalam rilisnya, Kamis (10/7/25) di Jakarta.