Ketua Umum Partai UKM Indonesia Syafrudin Budiman, SIP (kiri) Foto/TM.
Menurut Kordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (Kornas ARPG), ketentuan keserentakan tersebut, untuk mewujudkan pemilu berkualitas, serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih. Terutama dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.
“Kalau pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD dimasukkan dalam satu paket pemilu nasional sudah benar. Sementara pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, DPR Propinsi dan DPRD masuk satu paket pemilu daerah/lokal sudah tepat. Tinggal bagaimana pemerintah dan DPR RI bisa mengatur teknis jadwal penyelenggaraannya dengan benar,” terang Gus Din.
Dirinya menjelaskan, keputusan MK tersebut bukan sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat agar melahirkan pemilu berkualitas.
Gus Din menilai pemisahan pemilu yang menyebabkan pelaksanaan melewati batas waktu lima tahun, tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. yang menyatakan bahwa pemilu harus digelar setiap lima tahun secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Makna luber dan dilaksanakan lima tahun sekali, sudah sesuai pelaksanaan kejadian pemilu. Sebab tetap dilaksanakan serentak dan teragenda lima tahun sekali, hanya saja waktunya pelaksanaannya yang berbeda. Jadi tidak bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.