Ketua Umum Partai UKM Indonesia Syafrudin Budiman, SIP (kiri) Foto/TM.
Apalagi kata Gus Din, pemisahan pemilu yang tidak melewati masa 5 tahun dan hanya disesuaikan jadwalnya saja. Sehingga putusan ini tidak bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan putusan MK bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
“Dahulu DPR RI pernah merubah UU Pilkada tentang pemilihan kepala daerah Gubernur dan Bupati/Walikota. Sehingga ada penyesuaian secara serentak dan hari ini pemilu nasional dan pemilu daerah/loka bisa disesuaikan jadwal agendanya,” ujarnya.
Kata Pengurus Pusat Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin Indonesia) ini, MK tidak melampaui kewenangan yuridisnya, karena perkara yang diajukan juga tidak masuk dalam wilayah open legal policy yang diajukan Purludem. Untuk itu pemerintah dan DPR RI tinggal membuat revisi UU pemilu dan UU pilkada yang menyesuaikan dengan Putusan MK.
“Mengacu sesuai Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, memang secara tegas menyatakan MK tidak boleh membatalkan norma hukum yang merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka. Akan tetapi Putusan MK soal pemisahan pemilu tidak masuk dalam ruang open legal policy, karena teknis aturannya diserahkan ke pemerintah dan DPR RI,” tukas Gus Din.
Gus Din juga menambahkan bahwa, MK tidak mengingkari prinsip judicial restraint dan tidak terjebak dalam positive legislator. Dimana MK sebagai pengambil keputusan tertinggi tidak ikut menciptakan norma hukum baru.
“Saya tegaskan bahwa, norma hukum baru tetap tergantung pemerintah dan DPR RI sebagai pembuat UU. Oleh karena itu pengambil kebijakan bisa menjalankan putusan MK dan membuat aturan UU pemilu yang disesuaikan,” ucapnya.