TM Lebak – Lemahnya Pengawasan bahkan Nyaris tidak adanya pengawasan yang dilakukan Perum Perhutani dan gakkum KLH wilayah Lebak selatan terhadap para penambang liar yang merusak lahan dan lingkungan hutan yang ada di Kp.Cibobos, kecamatan Cihara, kab.Lebak-Banten nyaris dan terkesan dibiarkan dan seolah tutup mata melihat aktifitas pemanbangan ilegal yang ada di kawasan hutan milik perum perhutani.
Pasalnya, lahan yang sedianya digunakan masyarakat untuk melakukan kegiatan pertanian oleh petani dan menumbuhkan swasembada beras di wilayah tersebut kini berubah menjadi lubang lubang tambang batu bara ilegel,
Selain merusak lahan persawahan kegitan tambang ini juga mengalirkan limbah bekas galian ke persawahan lainnya yang ada di sekitaran tersebut, bahkan di beberapa titik lahan lahan produktif banyak berubah menjadi cekungan raksasa yang berisikan lumpur hitam, dan tidak adanya upaya reklamasi oleh para pengusaha, seolah di biarkan begitu saja.

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), adalah unit pengelola hutan di tingkat tapak yang bertujuan untuk mengelola hutan secara efisien, lestari, dan berdekatan dengan masyarakat. KPH dapat meliputi Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Hutan Lindung (KPHL), dan Hutan Produksi (KPHP).
Informasi yang di dapat awak media dari sumber yang namanya enggan di tampilkan atau (mr.x) mengatakan. Lahan sawah produktif yang berada di kasawan Perum Perhutani kini berubah peruntukannya menjadi lubang lubang tambang batu bara ilegal. Bukan hanya satu lubang melainkan lebih dari lima lubang tambang batu bara ilegal yang ada di tengah pesawahan, Rabu,(27/08).
Ia menjelaskan lahan sawah garapan yang tanahnya milik perum perhutani, kini menjadi lubang lubang galian batu baru ilegal yang sangat merugikan petani yang lainnya, bahkan dugaan adanya main mata serta main di bawah meja antara pengusaha tambang ilegal (pemodal besar) dan oknum oknum KPH.
“Lahan sawah garapan yang di garap oleh petani sekerang menjadi lubang lubang tambang batu bara ilegal, dan sawah garapan itu dijual kepada pengusaha,” Jelasnya.
Lahan sawah yang di jual kepada para pengusaha ini dihargai dengan harga yang sangat variatif dari mulai 2 juta hingga 5 juta bahkan lebih.
“Harganya bervariasi dari 2juta sampai lebih dari 5juta rupaih,” katanya.
Praktik jual beli lahan sawah produtif (lahan milik perhutani) oleh para penggarap kepada pengusaha, para penggarap masih mendapatkan “incom” dari pengusaha tambang ilegel.
“Ya, Benar para penggarap sawah masih mendapatkan incom sebesar 500rb-600rb Rupiah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan. Lahan sawah garapan tersebut di jual oleh:
Dul, why, kad ,sat, drsm, mang, roh.
kepada para korlap yang menambang di lahan sawah:
Cecep, aang, eka, domo, bujil, jumanto maman rohmani dan yatna
Harusnya Aparat penegak hukum bisa lebih sensitiv lagi dengan adanya praktik praktik haram seperti in apalagi ini lahan sawah yang sudah di ubah peruntukannya, Jangan hanya diam dan seolah Tutup mata melihat dan mendengar adanya praktik haram ini. Katanya.
Dampak besar dari aktifitas tambang ilegal ini menambah daftar buruk seperti kerusakan hutan, Lahan persawahan Produktif, Aliran sungai atau irigasi. Sedangkan Resor Pemangku Hutan (RPH) Nyaris tidak ada tindakan nyata, bahkan banyak laporan dari warga hingga elemen masyarakat seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sampai saat ini tidak pernah ada tindakan tegas.
Seolah kebal hukum, para pengusaha atau pemodal besar yang terang terangan melakukan kegiatan ilegal di tanah negara yang sangat merugikan ini. Publik sudah Mencium aroma bau busuk adanya backing backing dan Dugaan adanya “setoran” kepada aparat pemerintah desa, Pejabat di instansi terkait pemerintah Daerah hingga APH dari hasil usaha Haram yang di lakukan pengusaha yang memiliki modal besar agar kegiatan ilegal mining tersebut berjalan lancar.
Sampai barita ini tayang awak media masih kesulitan untuk bisa mengkonfirmasi kepala resort pemangku hutan) KRPH, para kordinator lapangan (korlap) yang mengatur penambangan batu bara ilegal di lokasi dan para pengusaha serta komandan regu (Danru) Perhutani wilayah lebak selatan.
Dengan adanya praktik jual beli lahan garapan sawah yang berada di kawasan hutan milik perhutani, Aparat Penagak Hukam harus segera malakukan pemanggilan, penindakan dan penyelidikan kepada para pengusaha agar lahan sawah produktif tidak diubah peruntukannya.
Berdasarkan Undang undang nomor 41 tahun 2009 yang mengatur mengenai lahan sawah pertanian pangan berkelanjutan dilindungi.
KETENTUAN PIDANA pada Pasal 72,

