TM Lebak – Aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan hutan milik Perhutani, khususnya di wilayah Cibobos, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, kembali menyita perhatian publik. Meski operasi gabungan penertiban sudah dilakukan, para penambang tampak kembali beraktivitas dengan leluasa. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dan keterlibatan sejumlah oknum lokal, termasuk aparatur desa.
Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, muncul dugaan bahwa ada oknum perangkat desa yang secara aktif meminta kompensasi berupa uang tunai atau material batu bara dari para penambang liar. Batu bara yang diterima kemudian dijual kembali ke pengepul, dan hasilnya diduga disalurkan ke pihak-pihak tertentu, termasuk oknum yang mengaku sebagai wartawan, guna meredam pemberitaan negatif di media.
“Kami dapat informasi bahwa hasil penjualan batu bara dari tambang ilegal ini sebagian disalurkan ke oknum wartawan melalui jalur perangkat desa. Tujuannya untuk ‘meredam’ pemberitaan agar aktivitas tambang tetap berjalan tanpa gangguan,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Sementara itu, pihak Perhutani melalui seorang petugas di lapangan mengaku telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Namun, pengawasan di lapangan dianggap lemah karena keterbatasan personel dan wilayah yang luas.
Aktivitas tambang ilegal ini tak hanya merugikan negara dari sisi kerusakan lingkungan dan potensi pajak yang hilang, tetapi juga memperlihatkan indikasi terbentuknya jaringan kolusi antara oknum aparat desa, pelaku tambang, dan sebagian oknum media.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk KPK, Mabes Polri, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun tangan untuk mengusut lebih dalam. Mereka juga mendesak agar Perhutani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap personel di tingkat wilayah dan memutus mata rantai kolusi yang merusak hutan secara sistemik.(RLi/TM banten)
Editor : Benn

