Friday, October 4, 2024
spot_img
HomeUtamaTerkait Dana BOS, Fast Respon Cirebon Raya Minta Disdik Kota Cirebon Transfaran...

Terkait Dana BOS, Fast Respon Cirebon Raya Minta Disdik Kota Cirebon Transfaran Penggunaanya

HEADLINE NEWSspot_img

 

TM CirebonOrganisasi kewartawanan yang tergabung di Fast Respon Cirebon Raya Nusantara Provinsi Jawa Barat, Senin 27 Februari 2023 menggelar audensi dengan Komisi III DPRD Kota Cirebon dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon beserta Inspektorat yang bertempat di Gedung DPRD Kota Cirebon.
Sebelumnya Fast Respon berkirim surat ke DPRD Kota Cirebon untuk minta audensi dengan Disdik kota Cirebon.
Untuk membahas tidak transfaran penggunaan Dana BOS di Sekolah SD dan SMP. Dan maraknya penjualan buku LKS disekolah serta persoalan lainnya yang terjadi di lingkungan Disdik kota Cirebon.
Hadir dalam acara tersebut ketua komisi III DPRD Kota Cirebon, Beni Sujarwo dan wakilnya dr.Tresna serta Fitrah Malik.SH selaku anggota Komisi III, sementara dari pihak Disdik kota Cirebon Kabid Dikdas, Handi Sugiyanto serta Kasi peserta didik, Ade Cahyaningsih beserta staffnya dan Hery Subkor Kelembagaan Dikdas, Sedangkan dari pihak Inspektorat kota Cirebon sendiri yakni Maman Arcmanuddin dan Irwan Adi Riyanto, namun sangat disayangkan diacara audensi tersebut Kadisdik kota Cirebon, Kadini tidak hadir.
Didalam audensi tersebut mengemuka sejumlah persoalan yang terjadi di lingkungan Disdik Kota Cirebon.
Salah satunya yakni tidak transfarannya penggunaan Dana BOS oleh pihak sekolah dan masih maraknya penjulan buku LKS disekolah.
Menurut ketua Fast Respon Cirebon Raya, Wahid Suyatno mengatakan, selama ini pihak sekolah tidak terbuka dalam penggunaan dan BOS kepada masyarakat.
“Terbukti hampir semua sekolah mulai SD dan SMP mereka tidak memasang papan Informasi penggunaan Dana BOS secara global, sebagai transfaransi kepada publik, sehingga hal ini menyulitkan masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan penggunaan dan BOS.” Ungkap Wahid.
Hal senada disampaikan salah satu anggota Fast Respon, Zeki Mulyadi yang mengatakan, masih banyaknya sekolah yang tidak melakukan perawatan lingkungan sekolah.
Seperti kata Zeki, pihak sekolah membiarkan adanya kerusakan pada pintu dan jendela serta ubin dan genteng yang rusak dan bocor.Ucapnya.
“Padahal anggaran dari BOS kan ada untuk memperbaikinya, tetapi pihak sekolah sepertinya membiarkan dan mereka hanya berharap dapat anggaran besar saja untuk memperbaikinya.”Terang Zeki.
Ditambahkannya, selain persoalan tidak transfarannya penggunaan dana BOS, saat ini juga masih maraknya jual – beli buku LKS yang dibebankan kepada Orangtua siswa oleh pihak sekolah.
Padahal kata Zeki, penjualan buku LKS di lingkungan sekolah jelas – jelas dlarang.
“Kami minta pihak Disdik dan juga Inspektorat agar memaksimalkan lagi pengawasan dan juga pemeriksaan terhadap sekolah.”Tegasnya.
Selain dua permasalahan diatas, Zeki juga minta agar pihak Disdik kota Cirebon agar memberikan arahanya kepada seluruh komite SD dan SMP, apabila melakukan rapat kerja komite terkait dengan adanya perubahan anggaran dan kebutuhan dana di lingkungan sekolah.
“Hasil rapat komite sekolah harus dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada orantua siswa, hal ini supaya tidak terjadi kesalah pahaman dengan masyarakat,” kata Zeki.
Ia pun meminta agar pihak Inspektorat melakukan investigasi ke seluruh sekolah dan tidak melakukan pemeriksaan secara digital dan sistem saja.
Sebab menurut Zeki, jika pemeriksaan hanya secara digital dan sistem hal tersebut sangat mudah untuk di otak – atik.
Sementara itu pihak Inspektorat sendiri mengakui, investigasi di lakukan jika sebelumnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Kami melakukan investigasi jika kami menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat.”Jelas Maman Arcmanuddin perwakilan dari Kantor Inspektorat.
Sementara menurut Kabid Dikdas, Handi Sugiyanto mengatakan, Penggunaan dana BOS disekolah dilingkungan Disdik kota Cirebon menurutnya sudah sesuai aturan, terlebih sistem pembelanjaan barang dan jasa yang dilakukan sekolah menurutnya harus melalui sistem Siplah.
‘Jika pembelanjaan dibawah Rp.1 juta itu bisa tidak belanja ke Siplah, yang penting bukti pembelian atau pembelanjaannya ada dan jelas.”Ujar Kabid Dikdas Disdik kota Cirebon ini.
Dikatakannya, untuk penjualan buku LKS itu tidak masalah, sepanjang ada kesepakatan antara orangtua siswa dengan komite sekolah.Katanya.
Sementara menurut Kasi Peserta Didik, Ade Cahyaningsih mengatakan, Jika buku LKS dibiayai oleh dana BOS Daerah namun saat ini anggaran itu sudah tidak ada.
“Kalau dulu buku LKS ada yang dibiayai dari BOS daerah, namun sekarang tidak ada, sekolah boleh mengadakan buku LKS sepanjang diperlukan dan dibutuhkan sekolah karena sekolah itu perlu branding supaya lebih maju pendidikannya, yang penting tidak ada pemaksaan dari pihak sekolah untuk membeli LKS.”Paparnya.
Pihak Disdik sendiri sepakat masukan dari pihak Fast Respon dan aktivis anti korupsi dan akan dijadikan pembelajaran serta pembenahan bagi pihak Disdik Kota Cirebon agar lebih baik lagi.
Sementara itu Anggota Komisi III, Fitrah Malik.SH memaparkan resum hasil audensi yang mengatakan,”saya rasa pertemuan ini sudah di sampaikan semua, adapun terkait penggunaan Dana Bos semua sudah ada aturannya dan ketika tidak ada dalam aturannya maka bisa dipersoalkan.Ucapnya.
Terkait Dana BOS buat pembelian LKS itu anggarannya dari dana BOS Daerah termasuk untuk pembelian Sampul Raport dan itupun dulu saat anggaran BOS Daerah sebelum Pandemi Covid – 19, karena untuk anggaran BOS Daerah saat ini sudah tidak bisa lagi.Tutur Fitrah Malik.SH.
Diakhir audensi, Fast Respon Cirebon Raya menegaskan, Pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Jika ditemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran BOS disekolah.
(Mahmud)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page