Friday, September 20, 2024
spot_img
HomeUtamaTerkait Dugaan Pungli PTSL di Desa Sidamulya, LSM Kampak Audensi BPN Kabupaten...

Terkait Dugaan Pungli PTSL di Desa Sidamulya, LSM Kampak Audensi BPN Kabupaten Cirebon

HEADLINE NEWSspot_img

 

TM CirebonLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Aliansi Masyarakat Peduli Aspirasi Keadilan (Kampak) Kabupaten Cirebon melakukan audensi terhadap Kantor BPN Kabupaten Cirebon, Kamis (08/06/23).
Audensi tersebut guna mempertanyakan adanya Dugaan pungutan di program PTSL, biaya pendaftaran PTSL sebesar 500 rb pada Desa Sidamulya Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon.
Ketua LSM Kampak, Satori kepada Media mengatakan, program PTSL sudah dimulai sejak tahun 2018 hingga berakhir ditahun 2025, dalam peraturan Pemerintah dalam program PTSL tersebut, biayanya gratis menggunakan Dipa anggaran Pemerintah Pusat.Tutur Satori.
Atas hal itu berdasarkan kebijakan SKB tiga Menteri regional Jawa dan Bali dikenakan biaya pendaftaran sebesar 150 rb, akan tetapi di Desa Sidamulya ditemukan keluhan dari beberapa masyarakat adanya dugaan pungli untuk pembuatan segel atau girik dengan biaya 500 rb dan biaya pendaftaran 150 rb, jadi totalnya 650 rb.
Dikatakan Satori bahwa berdasarkan undang – undang agraria bahwa girik sudah tidak berlaku dan diperkuat pula adanya surat edaran Dirjen Pajak nomor 32 tahun 1993 tentang tindak lanjut larangan penerbitan Girik.
Untuk membuat penerangan persoalan tersebut maka, Saya mengadakan audensi ke Kantor BPN Kabupaten Cirebon dengan harapan Kuwu Desa Sidamulya da n Camat Astanajapura turut hadir agar persoalan bisa menjadi terang, namun sampai acara selesai Kuwu Sidamulya dan Camat tersebut tidak dapat hadir.Paparnya.
Miftah Kusni.SH Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa BPN Kabupaten Cirebon mengatakan, bahwa program PTSL untuk sertifikasinya sdh dibiayai oleh Negara, dalam persiapan pendaftaran PTSL adalah kewajiban pemohon dan biaya pemberkasan sesuai dengan keputusan bersama tiga menteri yaitu menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa dan pembangunan tertinggal transmigrasi nomor 25 SKB 2017 dan nomor 34 tahun 2017 tentang persiapan pembiayaan PTSL, meliputi pembiayaan persiapan dokumen, pembiayaan pengadaan patok dan materai.
Pembiayaan operasional petugas Kelurahan atau Desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan, untuk kategori 5 Jawa dan Bali adalah sebesar 150 rb.Ujar Miftah.
“Perihal adanya dugaan pungutan liar di Desa Sidamulya Kecamatan Astanajapura Kebupaten Cirebon pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon tidak mempunyai kewenangan, untuk itu dipersilahkan menyampaikannya kepada Instansi yang berwenang,” ungkap Miftah.
(Mahmud)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here