Kajari menyampaikan persoalan terkait sewa lahan aset milik Pemkot serang tersebut tanpa melalui prosedur yang benar, sehingga pihak ketiga telah menerima uang sewa sebesar Rp456 juta dari 59 kios pedagang dan diduga tidak disetorkan ke dinas terkait.
“Itu berpotensi bertambah karena sampai saat ini belum semuanya (pedagang) membayar,” imbuhnya.
Untuk para pedagang yang sudah menempati lahan tersebut dan membayar, Lulus menjelaskan sepenuhnya menyerahkan pengelolaan itu ke Pemerintah Kota Serang.
Tersangka saat ini dilakukan penahanan dan dititipkan ke rutan kelas IIB selama 20 hari ke depan. Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut penjara selama 20 tahun paling lama dan denda sebesar Rp 1 miliar.