TM Serang – Tersangka kasus sewa lahan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang bertambah, kali ini Kejari Serang melakukan tindakan hukum alias penahanan terhadap pihak ketiga dengan inisial BSR, Kamis Sore 8 Agustus 2024.
Kejaksaan Negeri Serang menjebloskan BSR ke dalam penjara lantaran ia merupakan pihak ketiga yang mengelola sekaligus membangun kios di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi.
“Hari ini kami lakukan tindakan hukum atas nama BSR selaku pihak ketiga menyusul inisial S (Kadiparpora),” kata Kepala Kejari Serang, Lulus Mustofa kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).