TM
LEBAK – Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kampung Cibobos, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, masih terus berlangsung meski telah menelan korban jiwa akibat tersengat aliran listrik. Dugaan pembiaran dari pihak-pihak terkait kian mencuat, apalagi setelah ditemukan fakta baru di lapangan oleh tim media.
Dari hasil penelusuran Tabloidmantap.com langsung ke lokasi, masih terlihat jelas aktivitas tambang batu bara yang berjalan seperti biasa. Bahkan, alat berat dan kendaraan pengangkut hasil tambang masih keluar-masuk area tersebut. Awak media juga berhasil merekam aktivitas itu dalam bentuk video sebagai bukti visual bahwa penambangan ilegal masih tetap berjalan.
Diberitakan sebelumnya oleh tabloidmantap grup, jika ada insiden kecelakaan di area tambang yang mengakibatkan jatuh Korban Jiwa yang tersengat listik.
Insiden maut terjadi pada pertengahan Juli 2025, saat seorang pekerja tambang dilaporkan tewas tersengat listrik. Dugaan kuat mengarah pada sambungan ilegal dari jaringan listrik PLN yang digunakan untuk keperluan tambang.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN mengenai sumber aliran listrik tersebut. Konfirmasi yang diajukan kepada ULP PLN Malingping, UP3 Banten, dan UID Banten sejak 22 Juli 2025 belum dijawab.
Perhutani mengKlaim, bahwa pihaknya telah Bertindak melakukan penutupan tambang yang ada dikawasan hutan tanah milik plat merah tersebut, namun upaya peneutupan tersebut tidak berlangsung lama, sehari setelah ada penutupan, esoknya aktivitas Tambang Masih Jalan seperti tidak pernah ada tindakan.
Perhutani sebelumnya menyatakan telah melakukan operasi besar-besaran terhadap tambang ilegal yang berada di kawasan hutan negara. Namun hasil investigasi media membantah klaim tersebut. Aktivitas tambang masih berjalan dan tidak terlihat adanya penyegelan ataupun penindakan terhadap alat berat di lapangan. Jadi pertanyaan besar ada apa dengan pihak perhutani.?
“Kalau benar disegel, seharusnya tidak ada aktivitas sama sekali. Tapi kenyataannya kami melihat langsung tambang masih aktif dan beroperasi,” ujar salah satu jurnalis di lapangan.
Selain dugaan ada main mata antara penambang dan pihak perhutani, awak media juga menduga aktivitas ini sangat Rapih Terstrukur, sistematis dan masif.
Dugaan kerugian negara yang di akibatkan oleh adanya aktivitas penambangan batu bara ilegal tidak dapat terhitung berapa jumlah pastinya yang jelas, kerugian negara bisa mencapai ratusan juta hingga Miliyaran Rupih.
Aktivitas melakukan eksplorasi tanpa hak adalah tindakan melaksanakan kegiatan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki hak atas izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang bisa si katakan ilegal.
Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-.
Aparat penegak hukam hingga saat ini belum menetapkan pihak manapun sebagai tersangka, baik terkait kematian pekerja maupun pelaku utama tambang ilegal yang sangat merugikan negara. Proses hukum dinilai lamban dan tidak transparan. Masyarakat menduga adanya unsur pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap pelaku tambang.
Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyatakan akan melakukan aksi berjilid-jilid di Mabes Polri dan kementerian terkait hingga kejaksaan agung apabila tidak ada kejelasan dalam penanganan kasus ini.
Distribusi Batu Bara Lewat Jalan Umum
Berdasarkan temuan lapangan, distribusi batu bara hasil tambang ilegal dilakukan secara terbuka. Truk-truk pengangkut menggunakan jalan umum tanpa pengawasan. Aktivitas ini merusak infrastruktur dan membahayakan keselamatan warga sekitar.
Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada tanda-tanda pengawasan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, maupun aparat lainnya di jalur distribusi tersebut.
Masyarakat dan aktivis menyerukan agar:
1. PLN menjelaskan dugaan pasokan listrik ke tambang ilegal
2. Perhutani menunjukkan bukti penindakan nyata
3. Aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka
4.Seluruh jalur distribusi ditutup dan pelaku utama ditindak
5.Mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyelidikan terhadap adanya kerugian negara yang dilakukan para pengusaha galian tambang batu bara ilegal.
“Kalau terus dibiarkan, bukan cuma hutan yang rusak, tapi hukum jadi bahan olok-olok,” ujar tokoh masyarakat setempat.
Harus ada tindakan tegas dari pemerintah provinsi Banten baik itu Gubernur Banten dan aparat pengak hukum lainnya, Agar alam di wilayah lebak selatan terjaga dan tidak ada lagi oknum oknum yang memperkaya diri sendiri dari hasil ekplorasi tambang yang kemungkinan besar menimbulkan kerugian negara.tutup warga.
Sekedar info Tambang batu bara yang hingga kini masih melakukan kegitannya tidak ada sedikipun pengawasan dan tindakan tegas baik itu dari KPH Banten Pemerintah Provinsi Banten dan aparat penegak hukum lainnya.
Sampai kapan perusakan ini akan terus dibiarkan?.(Ben)