TM Bekasi- Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah melakukan penetapan tersangka SL oknum wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2019-2024. Hal ini diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Kabupaten Bekasi, Ibu Dwi Astuti Beniyati SH., MH., bersama tim seksi tindak pidana khusus didampingi tim intelijen pada konferensi pers di Kejari Selasa malam (29/10/2024).
Oknum wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi SL diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dengan sangkaan telah melanggar, pertama pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e, atau ke-3 pasal 12b, atau ke-4 pasal 5 ayat 2 jo, pasal 5 ayat 1 huruf a, atau ke-5 pasal 5 ayat 2 jo, pasal 5 ayat 1 huruf b atau ke-6 pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tersangka atas dasar bukti permulaan yang cukup, yang diperoleh jaksa penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dan satu unit mobil BMW.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati SH., MH., menjelaskan bahwa penetapan tersangka pada perkara ini perkembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS pada tersangka SL.
“Selanjutnya Jaksa Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan atas SL di lembaga pemasyarakatan kelas ll A Cikarang untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya. (Red)