Keluarga ahli waris pemilik tanah 11 ha almarhum Ibrahim Hanta
Saat demo 27/8/2024, Muhamad Rudini dan keluarga menjumpai Kakantah Gatot di kantor BPN, untuk memohon SHM an orang lain yang cacat administratif tersebut supaya beliau batalkan.
“Jika butuh dokumen tertulis, ya dibuatkan berita acaranya untuk memuat permohonannya itu. Tapi Gatot bilang, tunggu putusan inkrah”, ucap Jon Kadis yang tempohari turut hadir dalam mediasi pertemuan itu.
Kemudian Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999: Cacat hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) adalah: Kesalahan prosedur, Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan, kesalahan subjek hak, kesalahan objek hak, kesalahan jenis hak, kesalahan perhitungan luas, terdapat tumpang tindih hak atas tanah, data yuridis atau data data fisik tidak benar, atau Kesalahan lainnya yang bersifat administratif.
Dari hasil operasi intelijen Kejagung RI, dimana suratnya juga ditujukan kepada Kakantah BPN Labuan Bajo, yaitu Surat No. R-861/D.4/Dek.4/8/2024 tertanggal 23 Agustus 2024, bahwa ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum atas penerbitan SHM ke atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput itu.
Juga surat dari Kejagung untuk Muhamad Rudini yang ditembuskan kepada Kakantah BPN, yang jelas-jelas menyebutkan adanya cacat yuridis dan cacat administratif, yaitu “tanpa alas hak” atas penerbitan SHM2 tersebut.
“Nah, Kakantah seharusnya bersyukur kepada Kejagung yang secara institusi membantu dia untuk penegasan cacatnya itu. Oleh karena itu, Kakantah bisa membatalkan SHM2 itu sesuai kewenangan jabatannya. Dan sesuai Permen ATR/BPN no.9/2009 itu, ia sudah bisa meneruskan permintaan Muhamad Rudini saat mediasi demo 27/8/2024 kepada atasannya, Mentri ATR/BPN”, tutup Jon.