Keluarga ahli waris pemilik tanah 11 ha almarhum Ibrahim Hanta
TMLabuan Bajo – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat berkilah tunggu putusan inkrah ketika digugat ahli waris almarhum Ibrahim Hanta. Padahal Serifikat Hak Milik (SHM) bodong tersebut, tanpa alas hak, akibat ulah BPN sendiri di kasus 11 Ha Keranga Labuan Bajo.
Keluarga ahli waris pemilik tanah 11 ha almarhum Ibrahim Hanta yang merasa jadi korban ulah oknum BPN Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT, sudah berkali-kali mendemo kantor itu.
Terakhir tanggal 27 Agustus 2024 menggelar aksi demonstrasi di BPN Manggarai Barat, alasannya cuma 2 (dua). Yaitu pertama, mendesak BPN agar mengabulkan permohonan sertifikat tanah mereka yang diperoleh dan dikuasai orang tua mereka (red-alm.Ibrahim Hanta), sejak 1973.
Kedua, mendesak BPN agar segera membatalkan SHM yang diterbitkannya tahun 2017, dimana BPN mencantumkan nama orang lain yaitu Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput tanpa alas hak atas tanah seluas 5 ha.
Desakan itu juga dimotivasi oleh hasil operasi intelijen Kejagung RI tertanggal 23 Agustus 2024 terhadap SHM2 tersebut. Dimana tercantum ‘tak ada alas hak asli’ serta adanya cacat yuridis & administratif pada proses penerbitannya.
“Adapun alas hak yang digunakan oleh orang yang namanya tercantum si SHM tersebut ( Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput), adalah alas hak tanah 16 ha atas perolehan tanah Nassar Bin Haji Supu tahun 1990, tanah mana dibeli oleh Nikolaus Naput (ayah dari Maria dan Paulus).