Lebih aneh lagi justru masyarakat Rasau Jaya dilaporkan perusahan RJP pada Polda Kalbar dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Masyarakat diundang klarifikasi atas perbuatan tidak menyenangkan.
“Tiba-tiba pada hari berikutnya masyarakat diundang klarifikasi atas pemalsuan dekumen (SKT/SPT),” kata Dr.Herman Hofi Munawar.
Kata Herman, proses hukum yang sangat kacau. Padahal semua dekumen telah di lihat dan bahkan ada yang sudah di sita sebagai barang bukti. Sampai saat ini sudah sangat lama dokumen masyarakat belum di kembalikan dan kasusnya tidak jelas.
“Sangat aneh kami mendapat informasi bahwa SKT/SPT warga akan dilakukan uji forensik. Ini sangat aneh dan mengada-ada,” ungkap ketua LBH Herman Hofi Law
Dengan kondisi seperti itu terkesan sengaja untuk mengaburkan laporan masyarakat atas pencaplokan tanah warga yang dilakukan PT. RJP. Bahkan bertahun tahun laporan masyarakat tidak ada kejelasan alias mengambang dengan berbagai alasan penyidik yang tidak masuk akal.
“Dalam waktu dekat masyarakat akan ke Mabes Polri untuk mencari keadilan atas Kezoliman ini,” kata Herman Hofi.