TM Pontianak – Miris sekali ketika rakyat kecil, orang kampung melaporkan perusahan yang telah merugikan masyarakat, tanah mereka di rampas kasus nya bertahun tahun tidak jelas mengambang.
Ketua LBH Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar menyampaikan masyarakat sangat kenal dengan istilah asas “equality before the law” yang dapat dimaknai bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan, setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.
Namun dewasa ini ternyata maknanya telah bergeser menjadi tidak semua orang sama diperlakukan dimata penegak hukum dan pejabat pemerintahan.
“Hal ini terlihat jelas dan nyata, seperti halnya laporan masyarakat Rasau Jaya atas penyerobotan lahan masyarakat oleh perusahaan yakni PT RJP di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Bertahun tahun tidak ada kepastian,” sampainya Herman Hofi, Minggu, 8/9/2024.
Herman Hofi menceritakan awal mula warga melaporkan ke polres Kubu Raya, namun laporan tidak bergerak selanjutnya waga kembali melaporkan ke Polda Kalbar juga tidak bergerak. Harus kemana rakyat kecil/masyarakat kampung mencari keadilan atas perlakuan zolim yang dilakukan orang kaya dan dekat dengan kekuasaan.