LBH Dr Herman Hofi Munawar. (Foto/Tim)
Saat ini Masyarakat harus mencari keadilan kemana lagi yang dapat melindungi hak-hak mereka. Melaporkan pada kepolisian namun apa daya hingga detik ini tidak ada kepastian. Masyarakat mohon pada pak Kapolda dapat membantu proses hukum yang mengambang ini.
“Miris sekali ketika rakyat kecil, orang kampung melaporkan perusahan yang telah merugikan masyarakat, tanah mereka di rampas kasusnya bertahun tahun tidak jelas mengambang. Tidak ada kepastian hukum. Namun Ketika ditanya nanti dan nanti bermacam-macam alasan yang tidak rasional,” kesalnya.
Padahal KUHAP dan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan telah jelas menempatkan Hak Asasi Manusia pada porsi yang seharusnya dalam kerangka penegakan hukum.
Perusahaan PT RJP di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya telah nyata-nyata mencaplok tanah warga, warga telah melaporkan sesuai ketentuan bertahun tahun tidak ada kepastian. (*)
Sumber : LBH Dr Herman Hofi Munawar
Editor: RDI